Kaba Pemko Bukittinggi

Kecelakaan, Dua Kurir Ganja Diamankan Polres Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Satuan reserse narkoba Polres Bukittinggi, berhasil mengamankan dua orang kurir ganja dengan barang bukti 11 kg ganja, Senin (26/07).

Waka Polres Bukittinggi, Kompol Indra Sandy dalam keterangan persnya, Selasa (28/07) mengungkapkan dua orang kurir tersebut merupakan warga Payakumbuh yang mengalami kecelakaan di jalan lintas Bukittinggi – Medan di Palupuah, Senin (27/07) siang.

“Jadi mereka dibawa ke rumah sakit Achmad Muchtar Bukittinggi dan pihak rumah sakit menghubungi unit laka terkait kasus tersebut, dan setibanya anggota datang ke lokasi, dicurigai sebuah tas dan saat itu langsung menghubungi satres narkoba Polres Bukittinggi,” jelasnya.

Saat tim Satres.Narkoba Polres Bukittinggi tiba di rumah sakit dan isi tas diperiksa ditemukanlah 2 paket besar ganja yang terbungkus lakban warna kuning dengan masing-masing berat 5 dan 6 kilogram.

Selanjutnya kasus itu ditangani Satres Narkoba Polres Bukittinggi, dimana menurut pengakuan kedua tersangka barang haram tersebut dijemput ke Mandailing Natal, Sumatera Utara, Minggu, (26/7) sore.

“Tersangka AM (24) berperan membawa motor, mengalami luka ringan dan tersangka OAP (19) yang berboncengan mengalami patah kaki sebelah kiri dan masih dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.

Kompol Indra Sandy menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang diberi upah Rp 300 ribu setiap kilonya dan ini merupakan aksi kedua tersangka dimana pada aksi pertama pada dua bulan lalu tersangka berhasil membawa 4 kg ganja.

“Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Payakumbuh,” sebutnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2, undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Ophik)

To Top