Kaba Pemko Bukittinggi

Keberatan Pedagang Aur Ditolak MA

Bukittinggi, KABA12.com — Dua orang pedagang Pasa Aur yang menyatakan keberatan terhadap kebijakan pemerintah kota Bukittinggi tentang peninjauan retribusi pasar grosir, mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung, dengan surat permohonan pada Maret 2019 lalu. Namun, dari hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim, Mahkamah Agung, menolak permohonan keberatan hak uji materil dari pedagang itu.

Dalam surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 56 P/HUM/2019, dijelaskan bahwa 2 orang mengajukan beberapa permohonan. Diantaranya, permohonan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Pasal 9 Ayat (3) Perda Kota Bukittinggi Nomor 15 tahun 2013 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan serta Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan.

Dua pedagang itu sebelumnya membayar tarif retribusi berdasarkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan. Kemudian pada 21 Desember 2018 ditetapkan Perwako Bukittinggi Nomor 40 tahun 2018 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan.

Dengan terbitnya Perwako itu, pedagang merasa dirugikan sebagai pedagang grosir, karena tarif yang ditetapkan di dalam Perwako, jika dibandingkan dengan tarif yang terdapat dalam Perda Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013 sebelumnya, naik hampir 600%. Pemohon menduga Perda dan Perwako itu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka demi memberikan kepastian hukum antara penyelenggara dan para pemohon selaku pedagang grosir diajukanlah permohonan keberatan hak uji materil.

Namun, pihak Mahkamah Agung dalam surat itu, memutuskan menolak permohonan keberatan uji materiil dari Pemohon. Hal ini merupakan kesimpulan yang diambil oleh majelis hakim dari keterangan pemohon dan juga termohon termasuk para saksi dan pemohon.

Mahkamah Agung berpendapat Walikota Bukittinggi merupakan pejabat pembentuk yang tepat dalam menetapkan Perwako Nomor 40 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sehingga keliru apabila pemohon menyatakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Majelis Hakim berpendapat argumentasi yuridis Pemohon didasarkan kepada ketentuan yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sehingga dianggap dalil tidak beralasan.

Alhasil, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan keberatan uji materiil pemohon. Kedua, menghukum Pemohon sebagai pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Putusan itu, disampaikan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2019, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, S.H., M.H., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota Majelis.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh M. Usahawan, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

(Ophik)

0Shares
To Top