Kaba Agam

Kasus Korupsi di Agam Meningkat Selama Tahun 2024, Kejari Sidangkan 7 Terdakwa

Lubukbasung, KABA12 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus korupsi yang ditangani pada tahun 2024. Sepanjang tahun itu, Kejari Agam telah menyidangkan 7 terdakwa yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, SH, MH,
mengatakan, 7 terdakwa yang telah disidangkan terdiri dari 1 terdakwa bendahara nagari terkait kasus korupsi dana desa ditangani Polresta Bukittinggi, 3 terdakwa terkait kasus korupsi di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Agam, dan 3 terdakwa dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam.

“Untuk kasus korupsi di Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam saat ini masih dalam proses sidang, dan diperkirakan selesai dalam bulan Januari 2025 ini,” kata Burhan kepada wartawan, Selasa (7/1) kemarin.

Ia menyampaikan bahwa semua uang hasil audit BPKP Sumatera Barat sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Agam dan akan diserahkan ke kas negara setelah putusan sidang dan eksekusi. Total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam mencapai Rp 419 juta.

Dalam penanganan kasus -kasus tersebut, Kejari Agam juga menekankan pentingnya analisis kerugian negara dengan profesionalisme tinggi. Burhan juga memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang mengadopsi teknologi digital, seperti e-Katalog, untuk meningkatkan transparansi dan menekan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

“Walaupun sistem digital ini sangat membantu, kami tetap memberikan pengawasan hukum yang ketat. Kami akan terus memantau dan memberikan pendampingan hukum pada proyek-proyek pembangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Agam sedang menangani sejumlah kasus proyek pembangunan, termasuk proyek Puskesmas Manggopoh.

Sementara kasus yang melibatkan PT KAMU dan PT Mutiara Agam sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Kami akan terus memantau dan memberikan peringatan jika ditemukan potensi pelanggaran hukum dalam proyek-proyek tersebut,” katanya.

Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan instansi pemerintah untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memerlukan kesadaran kolektif dan kerja sama lintas sektor untuk menghadapinya.

“Korupsi merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu memiliki visi yang sama untuk memerangi tindak pidana ini. Namun, hingga kini tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Agam menempati posisi kedua setelah Pasaman Barat dalam hal kasus hukum di Sumatera Barat. Peningkatan jumlah kasus korupsi di Agam sepanjang 2024 menunjukkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi, yang seringkali harus berhadapan dengan kejahatan lain seperti terorisme dan narkoba.

“Untuk itu kami mendorong semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah untuk bersinergi dalam memerangi korupsi,” jelasnya.

(Bryan)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top