Lubukbasung,kaba12.com — Kalangan ninik mamak dari nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara dan nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari, minta PT.AMP Plantation (group Wilmar) merespon tuntutan yang dilayangkan ninik mamak menyusul persoalan lahan perkebunan kelapa sawit yang termasuk dalam ulayat kedua nagari, yang dikelola perusahaan tersebut sejak dibangun.
Tokoh-tokoh ninik mamak dan pengurus KAN di kedua nagari tersebut, berharap, respon positif itu, akan bisa meredam reaksi yang muncul dari anak kemenakan di dua nagari yang sejak sejak lama memendam tandatanya terkait dengan hak yang harus diterima ninik mamak di kedua nagari tersebut.
Upaya pendekatan secara administrative dan kekeluargaan dicubo dilakukan, dengan serangkaian surat permohonan, baik kepada PT.AMP Plantation maupun kepada Bupati Agam selaku pihak yang berwenang dalam penetapan alokasi kebun plasma-inti sesuai dengan hasil keputusan dari tuntutan serupa yang sudah direalisasikan sebelumnya.
Beberapa tokoh ninik mamak yang ditemui kaba12.com, untuk menggali lebih jauh pokok persoalan lahan kebun plasma-inti PT.AMP Plantation yang sejak dibangun tahun 1991 sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya, menyebut, kunci penyelesaian masalah justru berada di tangan PT.AMP Plantation, karena pokok persoalannya sudah jelas dan tegas.
Seperti diungkap Agusmaidi Sidi Bandaharo, sekretaris KAN Tiku V Jorong dan Ir.H.Khaidir Dt.Palimo Dirajo,MM, sekretaris KAN Bawan, yang menyebutkan, mestinya perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di kabupaten Agam, merespon hal itu, dengan menanggapi surat ninik mamak dari kedua nagari.
“ Hingga kini belum ada perkembangan berarti dari dua surat yang sudah kami layangkan bersama sebelumnya baik kepada Presiden Diretur PT.AMP, maupun pada bupati Agam, “sebut H.Khaidir Dt.Palimo Dirajo.
Secara khusus, pihaknya siap menjelaskan detail tuntutan berikut data pendukung pada pemerintah dan perusahaan, “ jika masih dipersoalkan, karena sebetulnya sudah clear, karena sebelumnya tuntutan masyarakat justru sudah dikabulkan,” ulas H.K.Dt.Palimo Dirajo lagi.
Apalagi, ulas sekretaris KAN Bawan itu, dua nagari dengan ulayat yang masuk dalam pengelola HGU No.11-2004 PT.AMP , sudah mengajukan tuntutan bersama, sesuai dengan klaim yang diapungkan PT.AMP selama ini, “ kami berharap,masalah ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat, baik oleh perusahaan maupun oleh pemerintah, “ ulasnya serius.
(Virgo/*)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999