News Lokal

Kadisdukcapil: Ingatkan Batas Akhir Rekam e-KTP 30 September

Agam, KABA12.com — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Drs. Misran,M.pd  mengingatkan batas perekaman e-KTP berakhir pada 30 September 2016. Setidaknya ada 38.227 masyarakat Kabupaten Agam yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Dari 519.00 penduduk Agam, ada sebanyak 373.244 orang yang wajib KTP dan 90 persen diantaranya atau sebanyak 335.017 sudah merekam. “10 persen diantanya belum melakukan perekaman e-KTP. Hal itu diduga  masih kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya memilki KTP,” ujar Misran saat berbincang-bincang dengan KABA12.com, Selasa (13/09).

Misran juga menjelaskan  masyarakat segera melalukan perekaman e-KTP. Karena, jika tidak melakukan perekaman sampai batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP sehingga kehilangan Nomor Induk Kependudukan (NIK), penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan public,” terang mantan Kabag Humas Setda Agam ini.

Demi kelancaran Adminstrasi kependudukan, Misran mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera datang ke Kantor Didukcapil Agam untuk merekam. “Jangan mengurus KTP dan adminitrasi kependudukan lainnya hanya ketika ada keperluan atau terdesak, mengingat proses tentu ada proses dan tidak instan,” tutupnya

(Virgo)

To Top