Kaba Terkini

Jelang Berakhirnya Amnesti, Dirjen Pajak Kumpulkan Rp 113 Triliun Uang Tebusan

Jakarta, KABA12.com — Jelang berakhirnya periode III Amnesti pajak hari ini, Jumat (31/03), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengumpulkan uang tebusan pengampunan pajak berjumlah Rp 113 triliun.

Menurut laman resmi amnesti pajak www.pajak.go.id, yang diakses KABA12.com, Jumat (31/03), statistik amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan, jumlah harta berdasarkan SPH mencapai Rp 4.766 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp 3.588 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.033 triliun, dan repatriasi Rp 146 triliun.

Sementara jumlah uang tebusan pengampunan pajak sebesar Rp 113 triliun berasal dari tebusan pajak orang pribadi non-UMKM Rp 89,6 triliun, tebusan orang pribadi UMKM Rp 7,41 triliun. Serta tebusan badan non-UMKM Rp 13,8 triliun, dan tebusan badan UMKM Rp 581 triliun.

Hingga saat ini, peserta amnesti pajak tercatat mencapai 897 ribu wajib pajak. Sedangkan jumlah surat pernyataan harta telah mencapai 947 ribu SPH, dimana 234 ribu diantaranya disampaikan sepanjang Maret 2017.

(Jaswit)

To Top