News Lokal

Jawaban Walikota Terhadap 4 Ranperda

Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Bukittinggi kembali melaksanakan rapat paripurna, di Istana Bung Hatta, Kamis (27/10). Dalam Paripurna kali ini, Walikota memberikan jawaban dari pandangan umum fraksi DPRD atas empat ranperda yang telah disampaikan pada pelaksanaan Paripurna sebelumnya, Rabu (26/10).

Empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yaitunya, ranperda tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Kemudian ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang retribusi tempat khusus parkir dan ranperda tentang retribusi penyediaan kakus.

Dalam penyampaiannya, Walikota Bukittinggi memberikan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi-fraksi yang menjadi fokus perhatian. Diantaranya ranperda tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Untuk proses penerbitan perizinan kedepan kita akan menggunakan aplikasi online yang bekerjasama dengan KPK. Kenaikan tarif retribusinya IMB akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan perizinan kepada masyarakat.” sebut Ramlan Nurmatias.

Kemudian mengenai ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang retribusi tempat khusus parkir. Walikota menjeLaskan bahwa pengelolaan perparkiran bertujuan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pemilik kendaraan. Sedangkan untuk penambahan tempat khusu parkir, pemerintah kota sedang melakukan kajian.

Untuk ranperda retribusi pengadaan kakus, pemerintah kota akan memperhatikan saran dari seluruh fraksi DPRD tentang kelayakan penyajian pengadaan kakus untuk masyarakat dan pengunjung kota.

Sementara itu, Ketua DPRD Benny Yusrial mengatakan, setelah mendengarkan jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi ini, selanjutnya akan dilakukan pembahasan dalam rapat kerja DPRD bersama pihak Pemko.

(Jaswit)

To Top