Kaba Terkini

Jaksa Segera Limpahkan Kasus YTM Ke Pengadilan

Lubukbasung, KABA12.com — Enam orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengelolaan plasma perkebunan sawit yang dikelola oleh Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM) dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Sebelumnya, kelima tersangka diperiksa dan ditahan di Mapolda Sumbar atas laporan beberapa pihak dari kelompok yang Pasukuan Tanjung Nagari Manggopoh Bersatu pada pihak Polda Sumbar diawali dengan serangkaian aksi di lokasi perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh YTM.

Proses pelimpahan berkas termasuk 6 tersangka tersebut mendapat perhatian luas banyak pihak, dibuktikan sejak tiba di gedung Kejaksaan Negeri Agam, di bilangan Padang Baru, Lubukbasung, rombongan dari Polda Sumbar tersebut, langsung diserbu awak media, termasuk berbagai komponen masyarakat.

Namun, wartawan dari berbagai media massa di kabupaten Agam, kesulitan mendapatkan informasi sampai rabau malam, karena proses pemeriksaan yang sangat panjang, dan baru brakhir diperkirakan pukul 20.00 WIB dan gedung kejaksaan negeri Agam langsung lengang dari berbagai aktivitas termasuk kendaraan yang sebelumnya sempat memacetkan ruas jalan di depan GOR Rang Agam, Padang Baru, Lubukbasung itu.

Informasi yang diperoleh kaba12.com, pihak kejaksaan menahan tersangka berinisial SR, JP, RL, SA, NS dan JN, setelah menerima pelimpahan berkas dari pihak kepolisian dan dinyatakan lengkap (P21) sambil menyiapkan berkas untuk proses persidangan di pengadilan negeri Lubukbasung.

Upaya konfirmasi tim kaba12.com, baru berhasil Kamis, (18/1) umendapatkan keterangan dari Kajari Lubukbasung melalui Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Agam Edmon Rizal, SH di ruang kerjanya.

“Untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari yang selanjutnya kemudian berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Edmon Rizal.

Edmon Rizal menjelaskan, pelimpahan berkas tersebut sebelumnya dilakukan di Kejati Sumbar di Padang, baru Rabu (17/01) tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Agam untuk proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Edmon Rizal menambahkan, pelimpahan berkas tersebut tahap dua dilakukan, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau sudah P21 oleh pihak penyidik Polda. Penyidik juga telah menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti dan jaksa akan menahan tersangka selama 20 hari. “ Selama waktu itu kami  harus menyiapkan surat dakwaan pelimpahan, setelah itu baru ditentukan penetapan hakim kapan hari sidangnya, lalu penahanan beralih ke hakim setelah diterima di peradilan ” jelasnya.

Sebelumnya, sekitar 200 warga yang mengatasnamakan Pasukuan Tanjung Bersatu Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, menduduki kantor plasma Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM), Rabu (06/09/17). Kemudian, tiga hari setelah aksi tersebut, Sabtu (09/09/17) Kepolisian Resor Agam menetapkan status quo atau keadaan tetap terhadap pengelolaan plasma perkebunan sawit yang dikelola YTM.

Kasus antara kedua belah pihak tentang dana plasma kebun kelapa sawit dengan luas 1.284 hektar,  telah menyita banyak perhatian, hingga kasus sampai ke Polda Sumbar. Setelah melewati proses penyidikan kasus yang cukup lama, kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dengan berkas yang dinyatakan lengkap dan kini penyidik pun juga telah menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Kasus internal dalam pasukuan Tanjung nagari Manggopoh itu, diyakini akan berlangsung panjang dan berbelit, pasalnya banyak pihak berkepentingan dalam masalah tersebut, namun pihak kejaksaan sesuai dengan mekanisme yang ada, tengah mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan, termasuk tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut, “JPU akan ditunjuk dari Kejati Sumbar, dan keenam tersangka kita titipkan di LP.Maninjau, ” jelas Edmon.

Usai proses penyerahan berkas perkara dari pihak kepolisian pada kejaksaan negeri Agam Rabu kemarin, 6 tersangka langsung dititipkan ke LP Maninjau, menunggu proses lebih lanjut.

(Jaswit)

To Top