Lubukbasung,kaba12 — Jadi target operasi Jaran ( Kejahatan Kendaraan ) wanita separo baya berinisial MI, (44), warga Batu Palano, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, tak berdaya diringkus tim Kupu-Kupu Jatanras Satreskrim Polres Agam, Selasa, (11/6) lalu.
Pelaku MI diamankan petugas bersama bukti kejahatannya berupa satu unit minibus Merk Daihatsu Xenia Warna Merah Nopol BA 1085 FE, setelah dilaporkan korban Senin, (10/6) lalu. Saat ini, MI bersama barang bukti sudah diamankan di tahanan Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap MI itu, dibenarkan Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP.Efrian Mustaqim Batiti, dalam rlies yang disampaikan staf humas Polres Agam, yang menyebutkan pelaku MI ini merupakan target operasi Jaran yang digelar Polres Agam.
“Pelaku ditangkap karena ia telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang dilaporkan korban ke Polres Agam pada tanggal 10 Juni 2024 lalu, “ sebut Kapolres.
Dijelaskan, modus pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan cara merental mobil milik korban kemudian tidak dikembalikan, malahan kendaraan tersebut dipindahtangankan kepada orang lain.
Secara terpisah,Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut, “ hasil pemeriksaan sementara, akibat perbuatan pelaku MI, korban menderita kerugian sebesar IRD 60 juta. Atas perbuatan pelaku tersebut, MI dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana, “jelas Efrian Mustaqim Batiti.
(HARMEN)