Kaba Terkini
Jadi Bandar Togel, Pasutri di Lubukbasung Ditangkap Polisi
Lubukbasung, KABA12 — Tim Satreskrim Polres Agam menangkap sepasang pasangan suami istri karena terlibat kasus praktik judi online jenis toto gelap (togel).
Kedua pelaku tersebut berinisial DR (59) dan RY (50) yang merupakan warga Koto Batu, Jorong Parik Panjang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (19/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung di Koto Batu, Parik Panjang, Nagari Lubukbasung.
Ia menyebut, kedua pasangan tersebut terpaksa terlibat sebagai bandar togel karena tekanan ekonomi yang mereka hadapi.
“Keduanya ditangkap karena terlibat perjudian online. Mereka juga berperan sebagai bandar togel,” kata AKP Efrian Mustaqim Batiti, Kamis (21/3).
Lebih lanjut disebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktifitas kedua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi, petugas menangkap kedua pelaku pada Selasa sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan perjudian online, berupa handphone merek Oppo, Vivo, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu dan kartu ATM BRI.
“Saat diinterogasi oleh petugas, pasangan tersebut mengakui telah terlibat dalam bisnis ilegal praktik perjudian daring dilakukan oleh pelaku baru-baru ini, yakni sekitar dua bulan yang lalu,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini menarik perhatian karena melibatkan pasangan suami istri. Sehingga ini menunjukkan bahwa praktik perjudian daring telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk dalam lingkup keluarga.
Pasangan suami istri itu mengaku terpaksa terlibat dalam bisnis tersebut karena kesulitan ekonomi. Sebagai konsekuensinya, pasangan bandar togel ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, pasangan tersebut telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 Tahun.
(Bryan)