Kaba Agam

Isu Money Politic Menghangat, Bawaslu Agam Gelar Klarifikasi Laporan

Lubukbasung,kaba12 —Pasca pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu, (14/2), isu money politik yang dilakukan berbagai pihak semakin menghangat menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam .

Selain isu money politik yang diduga dilakukan dengan berbagai pola, beberapa kasus dugaan pelanggaran pemilu tengah ditangani oleh Bawaslu Agam, bahkan sepanjang Rabu,(21/2) tim Bawaslu Agam bersama Gakkumdu mulai melakukan klarifikasi terhadap laporan-laporan yang disampaikan sebelumnya.

Saat ini, Bawaslu Agam tengah mengklarifikasi laporan beberapa dugaan pelanggaran aturan pemilu, terutama di Kecamatan Palembayan yang dilakukan di kantor Panwascam Ampek Nagari, di Kecamatan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Mutiara dan Kecamatan Lubukbasung.

“ Saat ini, seluruh komisioner bersama tim Gakkumdu bergerak ke lima kecamatan tersebut untuk melakukan klarifikasi atas laporan yang disampaikan para pihak pada Bawaslu Agam, “ sebut Yuli Zamra, Kepala Sekretariat Bawaslu Agam menjawab kaba12,Rabu, (21/2).

Disebutkan Yuli Zamra, kalrifikasi laporan ke beberapa kecamatan itu, menindaklanjuti laporan pengaduan berbagai pihak terkait adanya dugaan pelanggaran aturan pemilu, dengan kasus beragam, baik dugaan money politik, keberpihakan oknum anggota KPPS, dan kasus lainnya.

Ditegaskan Yuli Zamra, sesuai ketentuan dan komitmen bersama jajaran Bawaslu Agam, seluruh laporan yang disampaikan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun diharapkan, pelaporan terkait dukungan pelanggaran pemilu harus dilengkapi dengan berbagai bukti,data dan syarat pendukung, karena hal itu penting dalam proses klarifikasi.

Sementara informasi yang diperoleh kaba12,khusus di Lubukbasung, isu tentang dugaan money politik dalam Pemilu 2024 menjadi perbincangan hangat warga. Namun, sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi adanya laporan resmi dari para pihak,seperti saat dikonfirmasi pada Yuli Zamra, Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Rabu, (21/2).

(HARMEN)

To Top