Hukum dan Kriminal

Isu Makar, Ahmad Dhani dkk Diamankan Kepolisian

Depok, KABA12.com — Ahmad Dhani bersama 9 aktivis lainnya, diamankan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, Jumat (02/11). Kesepuluh aktivis tersebut diamankan karena diduga terkait isu makar. Selain Ahmad Dhani, beberapa tokoh penting lainnya itu seperti, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, dan lain lain.

Sebelumnya diberitakan, Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan 10 orang itu ditangkap antara pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

“Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK,” kata Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (02/12).

Saat ini Ahmad Dhani CS sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya di Mako Brimob Kelapa Dua. Sejak siang tadi tersebar infomasi di kalangan wartawan mengenai indentitas 10 nama tersebut, yaitu:

img-20161202-wa00411. Ahmad Dhani
2. Eko
3. Adityawarman
4. Kivlan Zein
5. Firza Huzein
6. Rachmawati Soekarnoputri
7. Ratna Sarumpaet
8. Sri Bintang Pamungkas
9. Jamran
10. Rizal Kobar

Sepuluh orang itu kini sudah jadi tersangka. Delapan orang diantaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang makar. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI menggelar jumpa pers di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (01/12). Pertemuan itu lah yang dianggap Polri akan melakukan makar, memanfaatkan momen aksi 212.

Gerakan Selamatkan NKRI sendiri meminta MPR untuk melaksanakan Sidang Istimewa terkait kisruh yang tengah terjadi. Sedangkan makar adalah perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

(Jaswit)

To Top