Lubukbasung, kaba12.com — Reaksi masyarakat nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara dan Nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari, pada PT.AMP Plantation (Group Wilmar) terkait dengan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit itu pada dua nagari tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kalangan ninik mamak dari dua nagari tersebut, sudah melayangkan surat pada perusahaan dan bupati Agam terkait dengan tuntutan akan hak atas mewajiban perusahaan itu, yang memanfaatkan lahan ulayat di dua nagari itu untuk pengembangan usaha perkebunan selama ini.
Seperti ditegaskan Riki Rahmad Pusako Dt.Panduko Rajo, poin tuntutan masyarakat dari dua nagari, sesuai dengan berkas yang dikirimkan termasuk pada media massa Kamis,(20/6) terutama terkait dengan belum dipenuhi kewajiban perusahaan pada pemangku adat seperti halnya yang berlaku di berbagai daerah.
Dijelaskan, tuntutan para pemangku adat dan anak kemenakan dari dua nagari tersebut, masing-masing bungo siriah atau kompensasi penggunaan tanah ulayat oleh PT.AMP Plantation pada ninik mamak nagari Bawan dan Tiku V Jorong.
Kemudian, PT.AMP Plantation berkewajiban memberi kebun plasma 30 persen dari luas HGU No.11 tahun 2004, kepada ninik mamak Tiku V Jorong dan ninik mamak nagari Bawan sesuai surat penyerahan tanah.
Selanjutnya,ulas Riki Rahmad Pusako Dt.Kando Marajo, hasil panen kebun plasma tersebut, hingga kini belum pernah diberikan perusahaan pada ninik mamak di dua nagari tersebut.
Yang menarik, dan justru dipertanyakan masyarakat sebut Riki Rahmad lagi, dalam klarifikasinya, PT.AMP Plantation berdalih belum menyelesaikan berbagai kewajiban pada ninik mamak di dua nagari tersebut, karena PT.AMP menerima lahan dari bupati Agam, dan hingga kini PT.AMP belum menerima petunjuk dari bupati Agam untuk memenuhi kewajiban plasma 30 persen, padahal itu sudah sesuai dengan perjanjian ninik mamak bersama bupati Agam tanggal 25 Agustus 1991.
Bahkan, yang menarik, ulas Riki Rahmad, PT.AMP juga berdalih, areal perkebunan sawit dalam HGU NO.11 tahun 2004 itu, berada di dua nagari ,yakni nagari Tiku V Jorong dan Nagari Bawan, sementara yang aktif menuntut hak kebun plasma selama ini hanya nagari Bawan,” ini dalih yang sengaja dicari-cari ,” tegaskan.
Bahkan, sesuai kesepakatan, jika PT.AMP Plantation tidak memenuhi kewajibannya, ninik mamak dari dua nagari meminta bupati Agam untuk menunda kegiatan replanting kebun PT.AMP dalam areal HGU NO.11 tahun 2004 milik hak ulayat nagari Bawan dan nagari Tiku V Jorong.
” Jika perusahaan masih berkilah dengan beragam dalih, kami tidak bisa lagi membendung reaksi anak kemenakan kami untuk menguasai tanah ulayat di dua nagari itu sampai hak-hak pemilik ulayat diselesaikan,” tegas Riki Rahmad Pusako Dt.Kando Marajo.
Jumpa Pers yang digelar Kamis,(20/6) oleh ninik mamak dari nagari Tiku V Jorong dan Bawan itu, disebutkan sebagai tahapan akhir dari langkah diplomasi administrasi yang dilakukan perwakilan dari dua nagari tersebut, sebelum aksi lebih lanjut dilakukan anak kemenakan pemilik ulayat di dua nagari tersebut.
(Jaswit)