Kaba Pemko Bukittinggi

Imigrasi Agam Gelar Rakor Timpora Payakumbuh

Bukittinggi, KABA12.com — Untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap orang asing di wilayah kota Payakumbuh, Kantor Imigrasi klas II Agam menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kota Payakumbuh tahun 2019, di Ballroom Kolivera Hotel Payakumbuh, Rabu (26/06).

Rakor dalam rangka sinergitas instansi dalam pengawasan orang asing ini, dibuka secara langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Dani Cahyadi. Rakor dihadiri Timpopra dari isntansi terkait seperti jajaran Kantor Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Kemenag, unsur kejaksaan, TNI, Polri, dan Camat.

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Dani Cahyadi didampingi Kasi Intel Dakim, Denny Haryadi mengatakan, untuk melakukan pengawasan orang asing di Wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota dibutuhkan banyak elemen terkait. Karena itulah Kantor Imigrasi membentuk Timpora yang keanggotaannya tidak hanya dari pihak imigrasi saja, tetapi juga melibatkan pihak dan instansi terkait lainnya.

Dari data yang ada dikantor Imigrasi Kelas II Agam, tercatat sebanyak sembilan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Payakumbuh dan sekitarnya. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diantaranya memegang kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan dua lainnya memegang izin tinggal terbatas (Itas).

“Dua orang yang memegang Itas ini adalah tenaga kerja asing. Sedangkan tujuh WNA pemegang Kitap pada umumnya adalah keluarga yang ikut suami atau istri. Artinya WNA ini telah menikah dan berumah tangga dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sejauh ini keberadaan semua WNA tersebut masih terpantau dan tidak ada kendala,” kata Dani.

Menurutnya, dilihat dari segi jumlah WNA yang terdapat di Kota Payakumbuh memang tidak banyak. Namun demikian, hal tersebut membuat pihak imigrasi menjadi lengah dalam pengawasannya. Hal terpenting adalah keberadaan WNA tersebut harus memberikan dampak positif terhadap lingkungan sekitar. Jangan sampai keberadaan WNA itu menimbulkan kerugian dan justru tidak memberikan manfaat.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada jajaran Timpora Kota Payakumbuh untuk tetap waspada dan tidak lengah dalam melakukan pengawasan. Jajaran Timpora diharapkan bisa memberikan informasi apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dilakukan WNA.

“Jika ada isu-isu tenaga asing yang berkembang ditengah masyarakat, maka pihak imigrasi akan menindaklanjutinya. Bagi masyarakat atau siapapun yang merasa melihat tenaga kerja asing di daerahnya, untuk dapat melaporkannya kepihak imigrasi, dan pihak imigrasi akan menindak lanjutinya,” ungkap Dani.

Ia menambahkan, untuk memberikan kemudahan bagi warga Payakumbuh dan Lima Puluh Kota dalam mengajukan permohonan paspor dan urusan lainnya, maka pihak imigrasi telah menyediakan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Payakumbuh.

“Direncanakan MPP Payakumbuh ini akan dilakukan uji coba pada 1 Agustus mendatang. Sedangkan untuk peresmiannya akan dilakukan pada awal September 2019. Dengan kehadiran MPP ini, maka warga Payakumbuh dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke Kantor Imigrasi Agam, karena pelayanannya sudah bisa dilakukan di MPP tersebut,” tukas Dani.

Sementara itu Kasi Intel Dakim Denny Haryadi menyampaikan, untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing memang dibutuhkan banyak pihak. Peran aktif masyarakat dan pengusaha hotel dalam pelaporan orang asing juga sangat dibutuhkan.

“Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap ditempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas. Hal ini sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu kita harapkan pengusaha hotel untuk dapat melaporkan keberadaan orang asing yang menginap tersebut secara online,” ujar Denny.

(Ophik)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top