Agam, KABA12.com — Dua orang WNA yang ditangkap di sebuah ruko di Jalan Bypass, RT 01 RW 04 Kelurahan Aur kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Bukittinggi, Jumat (30/12) lalu, hari ini di deportasi atau dipulangkan ke Negara asalnya oleh kantor imigrasi Agam, Rabu (04/01).
Kedua WNA yang bernama Huang Zhimeng dan Huang Bingfeng tersebut sebelumnya telah melakukan pemeriksaan selama lima hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam Ezardy Samsoe, bersama dua orang stafnya Riki dan Nusa, Rabu (04/01) pagi mengantarkan kedua orang WNA itu melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan jadwal penerbangan pukul 14.30 WIB.
“Setelah penerbangan hari ini, kami akan menginap dulu satu malam di Jakarta, Kamis 5 Desember 2017 besok, kedua WNA asal Tiongkok itu akan diterbangkan ke negara asalnya sekitar pukul 08.30 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.” Jelasnya.
Sebelumnya WNA tersebut ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa adanya warga asing di wilayah ABTB. Saat dilakukan pengkapan kedua WNA tidak bisa memperlihatkan dokumen dan paspornya dan mengaku sebagai pelancong datang ke Indonesia.
(Debi)
