Lubukbasung, kaba12.com — Hak guna usaha (HGU) nomor 11 tahun 2004 yang digarap PT.Agro Masang Perkasa (AMP) Plantation ( group Wilmar), setelah melalui serangkaian pengusutan dan pengukuran oleh BPN, termasuk berada dalam wilayah ulayat nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara dan Nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari.
Hal itu dijelaskan Ir.H.Khaidir Dt.Palimo Dirajo,MM, sekretaris KAN Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, saat wawancara khusus dengan kaba12.com di kediamannya.
Dijelaskan, H.K.Dt.Palimo Dirajo, sejak proses awal berdirinya perusahaan perkebunan PT. AMP Plantation di kabupaten Agam, yang mencakup tiga kecamatan masing-masing Palembayan, Ampek Nagari (waktu itu Perwakilan Lubukbasung) dan Tanjung Mutiara, sudah dilakukan serangkaian pembahasan terkait dengan masalah tanah ulayat.
Sejak awal, disepakati pola kerjasama dengan masyarakat pemilik ulayat dengan sistim inti-plasma dengan pembagian 70 persen kebun inti untuk dikelola perusahaan dan 30 persen kebun plasma yang diproyeksikan untuk masyarakat.
Pola itu, sebut H.K.Dt.Palimo Dirajo, juga mengalami proses panjang, terutama dalam penerimaan hak 30 persen lahan untuk plasma. Dan melalui proses panjang, bahkan melalui aksi demontrasi masyarakat, sejak tahun 1998, baru akhirnya tahun 2001 tuntutan masyarakat terpenuhi dengan konsinyasi lahan plasma seluas 226 hektar untuk kerjasama di kompleks perkebunan AMP I, “ itu sudah selesai dengan baik bersama ninik mamak dan masyarakat, “jelasnya.
Dan yang saat ini diapungkan masyarakat, justru lahan yang sejak awal pendirian PT.AMP tidak pernah tuntas, walau tuntutan ninik mamak nagari Bawan, sudah berulangkali disampaikan.
Terakhir,ditanggapi PT.AMP, bahwa konsinyasi lahan yang dituntut tersebut merupakan hak ulayat dua nagari,yakni nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari dan nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara. Sementara yang menuntut hak (waktu itu) hanya nagari Bawan, sementara Nagari Tiku V Jorong tidak menuntut. Akibatnya, tuntutan itu terhenti.
“ Saat ini, kami dari dua nagari sudah bersepakat, untuk mengajukan tuntutan pada PT.AMP. Ninik mamak nagari Tiku V Jorong dan ninik mamak nagari Bawan, sudah bersepakat, duduk satu meja, melayangkana tuntutan, agar hak dan konsinyasi atas lahan ulayat diberikan kepada ninik mamak di kedua nagari tersebut, “ tegasnya.
Ditambahkan, atas kesepakatan kedua nagari itulah, dilayangkan surat tuntutan, pertama tanggal 8 Januari 2019 sesuai surat No.01/GG/TVJ-BWN/01-2019, menyusul surat kedua No.02/GG/TVJ-BWN/01-2019, kemudian surat ketiga No.03/GG/TVJ-BWN/V-2019 tanggal 25 Mei 2019, yang ditujukan pada bupati Agam.
Dijelaskan sekretaris KAN Bawan itu, tuntutan dua nagari yang disampaikan pada PT.AMP Plantation dan Bupati Agam, adalah tuntutan “bungo siriah” atau kompensasi penggunaan tanah ulayat dari PT.AMP kepada ninik mamak nagari Tiku V Jorong dan Bawan, kemudian PT.AMP berkewajiban memberikan kebun plasma 30 persen dari luas HGU nomor 11 tahun 2004 kepada ninik mamak Tiku V Jorong dan Bawan sesuai surat penyerahan lahan dan habil bersih kebun plasma sebagaimana disebutkan diatas, yang belum diberikan sejak mulai panen sampai saat ini kepada ninik mamak nagari Tiku V Jorong dan Bawan.
Terkait dengan data pendukung, H.K.Dt.Palimo Dirajo, menegaskan, bahwa pihaknya bersama ninik mamak Tiku V Jorong memiliki data yang kuat, seperti yang sudah dilampirkan pada surat tuntutan sebelumnya, baik sertifikat HGU No.11 tahun 2004 seluas 4.360 hektar yang terletak di nagari Tiku V Jorong dan Bawan, surat penyerahan tanah ulayat nagari Bawan pada PT.AMP melalui bupati Agam tanggal 25 Agustus 1991.
Juga surat BPN Pusat kepada BPN Sumbar nomor 540.I-4891-4111 tanggal 15 Desember 1999 tentang keberatan atas penerbitan HGU PT.AMP pada ulayat nagari Tiku V Jorong, nota kesepatan bersama yang disaksikan Kapolres Agam dan Bupati Agam( ditandatangi Asisten I Sekab Agam), surat pernyataan PT.AMP tang 21 Juli 1998 tentang penyerahan TBS pada nagari Bawan, jika terletak di ulayat nagari Bawan,” seluruh data pendukung sudah kami lampirkan, sebagai bukti penguat akan tuntutan tersebut, “ tegasnya.
Bahkan H.K.Dt.Palimo Dirajo meyakinkan, ninik mamak di kedua nagari, siap untuk duduk satu meja, yang dimediasi oleh Pemkab Agam, untuk menjernihkan persoalan tersebut, sehingga bisa diperoleh solusi sesuai dengan tuntutan ninik mamak tersebut, “ karena hal itu riil sesuai dengan aturan yang berlaku, baik sepanjang adat, maupun aturan yang ditetapkan pemerintah terkait program plasma-inti , “ tegasnya serius.
(Virgo/*)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999