Agam

Hewan Kurban Harus Penuhi Syarat ASUH, Distan Agam Kerahkan 43 Pengawas

Lubukbasung, KABA12.com — Pemotongan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemotongan hewan harus dilakukan secara halal dan harus memenuhi persyaratan hygiene sanitasi, sehingga memenuhi persyaratan daging aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Hal itu diingatkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Isman Imran jelang penyelenggaraan pemotongan hewan qurban yang akan dilaksanakan usai sholat Idul Adha, Minggu, 11 Agustus 2019.

Memastikan hal itu, Dinas Pertanian Kabupaten Agam, ujar Isman akan memantau kesehatan hewan yang dijadikan hewan qurban dengan membentuk tim pengawasan sebanyak 43 orang yang tersebar di seluruh Kecamatan.

“Hal ini demi menjamin menjamin keamanan, kesehatan dan kehalalan hewan qurban. Sehingga masyarakat terhindar dari resiko penyakit zoonosis, atau penyakit yang menular dari hewan ke manusia,” sebutnya.

Tim pengawasan hewan kurban itu katanya akan melibatkan semua petugas dan staf Distan Agam untuk memantau hewan kurban sebelum dan sesudah disembelih.

Pengawasan hewan ternak lanjutnya, merupakan agenda rutin Dinas Pertanian Kabupaten Agam. Tim pengawas hewan kurban tersebut akan melakukan pemeriksaan hewan kurban baik yang ada di pedagang maupun di peternakan.

Setelah dipotong, hewan kurban juga akan diperiksa organ dalamnya, untuk memastikan keamanan sebelum dibagikan ke masyarakat.

“Sesuai dengan himbauan Bupati Agam tentang Pelarangan Pemotongan Ternak Betina Produktif, kami harapkan tidak ada sapi/kerbau betina yang dipotong pada saat Idul Adha”, himbau Isman.

(Jaswit)

To Top