Kaba Terkini

Hewan Kurban Harus Dilengkapi SKKH

Lubukbasung, KABA12.com — Untuk melindungi masyarakat Agam dari hewan yang bermasalah, Dinas Pertanian mengingatkan kepada masyarakat dan para penjual ternak agar melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atas ternaknya.

Menurut Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Iswandi, Kamis (1/8), dengan adanya surat SKKH membuktikan bahwa ada jaminan dan standarisasi terhadap ketentuan hewan kurban yang akan disembelih serta syarat kesehatannya.

“Label itu dipasangkan sebagai tanda bahwa hewan tersebut sudah memenuhi syarat untuk disembelih. Pemasangan label SKKH itu dipasangkan saat 3 sampai 5 hari sebelum hewan ternak dipotong,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban. Selain itu pemeriksaan teknis pada hewan juga akan dilakukan pada sebelum dan setelah pemotongan hewan kurban.

Ditambahkan, pihaknya juga akan menerjunkan sebanyak 37 petugas kesehatan hewan kurban yang disebar tiap kecamatan untuk melaksanakan supervisi pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, melakukan pemeriksaan sebelum dan setelah pemotongan dan mengawasi penyembelihan dan penanganan daging.

“Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan kurban kita laksanakan satu minggu sebelum pelaksanaan shalat ID,” katanya.

(Virgo/*)

0Shares
To Top