Kaba Terkini

Hasil Pengawasan Bawaslu Agam Selama Pemilu 2019 Terjadi 22 Pelanggaran

Lubukbasung, KABA12.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam mempublikasikan hasil pengawasannya selama tahapan proses Pemilihan Umum 2019.

Kegiatan yang dikemas dalam sosialisasi fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu yang dilaksanakan di ballroom hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Senin (16/09) itu dihadiri Ketua Bawaslu Sumbar, KPU Agam, OPD terkait, serta seluruh jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Agam.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan publikasi itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab yang dilakukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan proses tahapan Pemilihan Umum tahun 2019 kepada masyarakat dan Bawaslu RI.

“Kita berharap, hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu dapat menjadi evaluasi, karena sebentar lagi kita juga akan lakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020,” ujar Elvys.

Dalam publikasi itu disampaikan hasil pengawasan Bawaslu Agam selama proses tahapan Pemilu 2019. Dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah kasus, terutama saat masa kampanye, penyebaran logistik Pemilu, penghitungan suara Pemilu dan netralitas ASN.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam, Okta Muhlia memaparkan, ada 128 kali aktifitas pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu di 16 kecamatan yang ada di Agam, 73 diantaranya dicegah, 14 dibubarkan dan 41 kegitan dibatalkan. Seperti, aktifitas kampanye tanpa izin dan temuan lainnya.

“Tak hanya itu, hasil pengawasan Bawaslu terhadap logistik juga ditemukan adanya surat suara yang tertukar/salah cetak dan basah, surat suara Sumatera Selatan yang nyasar ke Agam, keterlambatan datangnya logistik di kantor KPU, serta kekurangan surat suara di TPS,” ungkap Okta Muhlia.

Disamping itu, Bawaslu Agam juga mendapati beragam pelanggaran dan sengketa selama proses Pemilu 2019.

Seperti disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Agam, Eri Efendi, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak ada temuan pelanggaran, namun untuk pemilihan legislatif terdapat 22 pelanggaran Pemilu yang terjadi di daerah itu, yang terdiri dari 16 laporan pelanggaran dari masyarakat dan 6 temuan oleh petugas Bawaslu.

“16 laporan itu seluruhnya Pidana Pemilu yang melibatkan Caleg, masyarakat, penyelenggara dan akun facebook. Serta 6 temuan yang didapati saat masa kampanye, penghitungan suara dan masa tenang,” ungkapnya.

Dengan telah disampaikannya hasil pengawasan Pemilu 2019 oleh Bawaslu Agam, diharapkan dapat dijadikan informasi dan edukasi bagi masyarakat serta pihak terkait untuk pelaksanaan proses demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Agam kedepan.

(Jaswit)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top