Lubukbasung, kaba12.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Agam mencatat sebanyak 229 pengendara dikenai sanksi tilang selama sembilan hari Operasi Patuh Singgalang 2022. Jumlah tersebut terhitung sejak dimulainya operasi pada tanggal 13 sampai 21 Juni.
Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Apriman Sural menyebutkan, sanksi tilang itu diberikan kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Ada 229 sanksi tilang yang diberikan kepada pengendara selama sembilan hari Operasi Patuh Singgalang tahun 2022,” kata Iptu Apriman Sural kepada KABA12.com, Selasa (21/6).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan kepada pengendara karena melanggar aturan berlalu lintas seperti tidak memakai helm, menggunakan knalpot racing, berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM, hingga melawan arus.
“Kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat juga kita amankan di kantor Satlantas Polres Agam,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya telah menindak 524 pengendara selama sembilan hari pelaksanaan operasi patuh. Dengan rincian 229 pengendara diberikan sanksi tilang, dan 295 diberi sanksi teguran.
“Kita juga memprioritaskan tiga jenis pelanggaran dalam operasi ini seperti tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, dan melawan arus. Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Agam,” jelasnya.
Kasat Lantas juga menghimbau para pengendara untuk selalu tertib berlalulintas guna menjaga keselamatan dalam berkendara.
“Selalu gunakan helm SNI, jangan biarkan anak dibawah umur berkendara, dan jangan melawan arus. Mari kita budayakan tertib berlalulintas untuk menyelamatkan anak bangsa,” katanya.
Diketahui, Operasi Patuh Singgalang tahun 2022 ini berlangsung selama 14 hari, dan telah dimulai sejak tanggal 13 hingga 26 Juni mendatang.
(Bryan)