Kaba Terkini

Hans Kakerissa : PCC Tidak Terdaftar di Badan Pom

Jakarta, KABA12.com — Pererdaran obat parecetamol caffein dan carisprodol (PCC) akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarajat di Indonesia. hal tersebut terkait dengan efek dan jumlah korban yang telah berjatuhan akibat mengkonsumsi obat tersebut.

Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik Badan Pom, Hans Kakerissa mengutarakan bahwa peradaran obat parecetamol caffein dan carisprodol (PCC) merupakan ilegal. Sebab obat tersebut tidak pernah terdaftar di Badan Pom

“Jadi PCC itu adalah produk Ilegal. Artinya tidak pernah terdaftar di badan Pom dan tablet PCC, juga beredar secara ilegal,”kata Hans seperti dikutip Okezone, Selasa (19/09).

Menurut Hans, prodak yang beredar selama ini adalah prodak yang mengandung carisoprodol dan pernah beredar di Indonesia namun ditarik kembali.

“Produk carisoprodol pernah beredar di Indonesia pada awal tahun 80, Kemudian karena efek samping dan penyalahgunaan maka Badan Pom nenarik prodak itu per tahun 2013,” ujar Hans.

Ia pun juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam mengkonsumsi obat dan menggunakannya berdasarkan resep yang telah dianjurkan dan akan berisiko kepada kesehatan bila tidak pada dosisnya.

“Guna menghindari penyalahgunaan obat beli lah obat berdasarkan resep anjuran dokter dan mendapatkan obat di tempat yang sah. Selain itu, jangan membiarkan anak-anak remaja untuk mendapatkan obat sendiri, karena obat merupakan produk yang beresiko kesehatan bila tidak pada dosisnya,” tukasnya.

(Dany)

To Top