Pemkab Agam

H.Nofrizon Ingatkan Bupati Agam, Progul SPM Jangan Picu Pelanggaran Hukum

Posted on

Lubukabsung,kaba12 — H.Nofrizon, Anggota DPRD Sumbar dari fraksi PPP ingatkan Bupati Agam H.Beni Warlis untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait dengan pelaksanaan program unggulan (progul) Sawah Pokok Murah (SPM). Pasalnya, pemanfaatan dana desa yang bersumber dari APBN untuk program tersebut, harus betul-betul melalui analisa,kajian termasuk rekomendasi dari pihak berwenang.

SPM yang digadang-gadang akan memberi dampak luas bagi masyarakat terhadap masyarakat petani itu, justru tidak bermuara penjara bagi para walinagari karena tidak ada payung hukum yang menaungi dalam pemanfaatan dana desa (nagari) yang alokasinya sudah diatur oleh pemerintah pusat, karena yang akan bertanggungjawab dengan penggunaan anggaran tersebut, adalah walinagari bukan pihak lain.

Hal itu diingatkan H.Nofrizon, anggota DPRD Sumbar setelah sebelumnya mendapat banyak informasi, laporan dan keluhan dari para anggota kelompok tani, termasuk walinagari terkait dengan SPM Progul Bupati Agam yang menurutnya dipaksakan untuk segera dilakukan, bahkan direncanakan tanggal 25 April 2025, SPM akan dilounching bupati.

Disebutkan Nofrizon, pihaknya mendapat laporan, untuk SPM Progul Bupati Agam itu, menggunakan dana alokasi nagari masing-masing Rp.200 juta, dengan areal 5 hektar sebagai pilot project di 92 nagari di Kabupaten Agam, “jika di Agam ada 94 Nagari, alokasi anggaran yang tersedot mencapai sekitar Rp18,4 Milar, sementara jumlah alokasi dana nagari beragam, “jelasnya.

Anggota DPRD Sumbar yang terkenal kritis dan tajam ini, merinci potensi masalah yang bakal menyeret wali nagari jika tidak ada payung hukum yang jelas. Terutama berkaitan dengan pemanfaatan dana nagari Rp200 juta atau 20 persen dari ADD/N untuk SPM tersebut, “apalagi sudah ada kajian, apakah sudah ada rekomendasi dari BPKP karena dana ADN /ADD bersumber dari APBN yang pemeriksaannya ditangani oleh BPKP dan BPK, ini mesti jelas dulu, “tegasnya.

Disisi lain, hingga kini Nofrizon tidak melihat termasuk hasil konfirmasinya dengan beberapa wali nagari, adanya proses pendampingan hukum dari unsur penegak hukum, baik dari Kejaksaan, Tipikor, atau unsur lain yang biasa terlihat dalam tim HPH.

“ Jangan hanya karena ambisi progul harus dikerjakan cepat, justru bermuara penjara bagi Walinagari, karena yang bertanggungjawab bukan bupati, bukan kepala dians pertanian, bukan kepala DPMN, tapi langsung walinagari, “tegasnya mengingatkan.

Nofrizon berharap, SPM yang digadang-gadang sebagai Progul Bupati Agam dalam upaya mempertahankan ketahanan pangan di Agam justru bermuara pada masalah baru yang akhirnya gagal, “apalagi saat ini, momentnya kurang pas, progul digelar saat musim kemarau, pola tanam yang dilakukan masih belum jelas, karena sosialisasi minim, “ujarnya.

Bahkan selaku anggota DPRD Sumbar yang mewakili masyarakat Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi itu, meminta Bupati Agam melakukan kajian lebih mendalam, termasuk betul-betul mengikrarkan SPM sebagai bagian dari kerja besar, buka kegiatan yang dipaksakan karena ambisi menjadi yang terbaik, yang justru berdampak terhadap unsur lain.

“Banyak walinagari yang ketakutan jika SPM dipaksakan tanpa payung hukum dan kerangka yang jelas. Kami ingatkan hal itu, jangan persulit lagi kondisi warga terutama petani dengan kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki acuan yang jelas termasuk perlindungan (payung hukum) yang jelas, “tegas H.Nofrizon lagi.

H.Nofrizon, Anggota DPRD Sumbar menyebutkan, berkaca pada langkah-langkah yang dilakukan di propinsi, pihaknya jika ada kegiatan-kegiatan yang meragukan, atau ada hal-hal yang belum dilaksanakan, pihaknya baik Pemprov maupun DPRD Sumbar, akan selalu berkoordinasi dan meminta rekomendasi dari BPKP, “mestinya Agam lakukan hal itu, agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakn justru tidak bermuara pada persoalan hukum, “tegasnya mengingatkan.

Menanggapi hal itu, konfirmasi kaba12 dengan Handria Asmi, Kepala DMPN Agam terkait pemanfaatan dana desa untuk SPM Progul Bupati Agam, yang ditengarai belum memiliki acuan hukum yang jelas seperti dilansir H.Nofrizon, Anggota DPRD Sumbar , justru sangat berterimakasih atas catatan yang diberikan.

Handria Asmi via ponslnya menjelaskan, terkait SPM , progul Bupati Agam itu, memang memanfaatkan dana desa, dengan alokasi 20 persen masing-masing nagari, yang merupakan alokasi khusus untuk program ketahanan pangan, “ alokasi itu sudah menjadi bagian dari dana desa yang ada, 20 persen masing-masing nagari, yang arealnya sesuaikan dengan kondisi di lapangan sebagai pilot project, “jelasnya.

Terkait dengan pernyataan H.Nofrizon tentang pengelolaan dana nagari untuk SPM, termasuk rekomendasi dari BPKB, pihak Pemkab.Agam sudah melakukan kajian terkait hal tersebut, termasuk membangun payung hukum agar program yang dilaksanakan, justru tidak menyalahi ketentuan yang ada.

“Intinya, kami sangat berterimakasih atas masukan dan penguatan yang diberikan beliau ( H.Nofrizon), kita akan evaluasi dan lakukan segera, sehingga menjelang lounching SPM, Progul Bupati Agam, seluruh aspek terbangun dengan baik, dan program itu bisa berjalan maksimal, “ulas Handria Asmi lagi.

(HARMEN)

Populer

Exit mobile version