Kaba Terkini

Guru Mengaji di Agam Cabuli Anak Bawah Umur

Manggopoh, KABA12.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam, menangkap M (58) yang diduga melakukan tindakan pencabulan kepada anak dibawah umur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Sapta Beni, pria paruh baya tersebut dibekuk di rumahnya di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (17/7).

Penangkapan pelaku bermula saat salah seorang warga berbicara kepada orang tua korban bahwa pelaku yang merupakan guru ngaji korban itu dicurigai suka berhubungan dengan anak laki-laki.

“Saat ditanya korban mengaku sering dicabuli oleh tersangka, dan terakhir kali dilakukan pada awal bulan Juli ini,” katanya

Mendapat pengakuan tersebut pihak keluarga langsung melaporkan pelaku kepada Polisi dan setelah bukti kuat barulah dilakukan penangkapan.

” Penangkapan dilakukan satu hari setelah laporan di terima Polres Agam oleh korban berinisial H (14), dan saat ini tersangka sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya

(Virgo/*)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top