Padang, KABA12.com — Empat Kabupaten Kota yang dilalui oleh aliran sungai Batang Agam, menandatangani MOU dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, di ruang rapat Istana Gubernur, Kamis (13/10). Kesepakatan tersebut terkait dengan mengatasi pencemaran terhadap sungai Batang Agam.
Sungai Batang Agam merupakan salah satu sungai yang mengalir di Provinsi Sumatera Barat dengan melintasi kabupaten/kota yang padat aktivitas. Beberapa tahun belakangan kondisi kualitas sungai batang agam semakin menurun. Dimana indeks pencemaran sungai pada tahun 2011 yakni 81,85 dengan kategori baik. Tetapi seiring berjalan waktu pada tahun 2015 indeks hanya sekitar 61,40 yang masuk kategori kurang dan tendesinya cenderung turun.
Sehingga dengan tendensi yang cenderung turun itu, membuat sungai Batang Agam semakin tercemar.
“Saya mengambil tindakan membuat kesepakatan dengan Bupati/Walikota yang daerahnya dilewati sungai batang agam seperti Limapuluh Kota, Bukittingi, Kabupaten Agam dan Kota Payakumbuh untuk sepakat dalam penanggulangan pencemaran batang agam. Karena sungai batang Agam yang hulunya ada di Agam, melalui Payakumbuh dan Bukittingi, serta hilirnya ada di Limapuluh Kota, sesuai aturan yang berlaku. Maka, Pemerintah Provinsi ikut serta dalam mengatasi pencemaran sungai Batang Agam dengan melaksanakan MOU untuk menggambarkan komitmen Bupati/Walikota dibawah koordinasi Gubernur untuk menyelesaikan pencemaran sungai tersebut.” Jelas Irwan Prayitno.
Setelah menandatangani kesepakatan ini, dalam waktu dekat tim kecil yang mewakili Kab/Kota di bawah koordinasi Gubernur akan menginventarisir pencemaran sungai Batang Agam tersebut. Baik pencemaran dari limbah domestik (padat dan cair), rumah sakit, perhotelan, rumah potong hewan, industri kecil dan lain-lain untuk dilakukan pedataaan dan pengecekan kelokasi untuk ditindaklanjuti.
Irwan Prayitno menegaskan, jika ada yang ditemukan dari hasil pendataan dan pengecekan oleh tim yang membuang limbah ke sungai Batang Agam akan dilakukan peneguran kepada yang bersangkutan. Tapi jika telah ditegur tetap tidak memperbaiki sesuai aturan akan dikenakan sanksi.
“Setelah ditegur tidak juga diperbaiki akan kita kenakan sanksi termasuk dipidanakan kepada pihak Kepolisian, baik itu dari limbah domestik (padat dan cair), rumah sakit, perhotelan, rumah potong hewan, industri kecil dan lain-lain.” Tegas Gubernur Sumbar.
(Jaswit)