Jakarta, KABA12.com — Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI hari ini, Selasa (15/11) akan melakukan gelar perkara kontroversi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa hingga saat ini tak ada masalah untuk pelaksanaan gelar perkara tersebut.
“Gelar perkara akan dilakukan di gedung Mabes Polri di jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Dalam gelar perkara nanti, pelapor dan saksi ahli akan dihadirkan. Begitu juga Ahok sebagai terlapor dan saksi yang dia ajukan juga dihadirkan.” Ungkapnya.
Bareskrim juga akan menghadirkan saksi ahli yang diajukan penyelidik. Dari pihak yang netral yakni Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman. Namun Kompolnas dan Ombudsman hanya mengawasi tidak memiliki hak bicara.
“Pelapor dan saksi ahlinya dihadirkan. Terlapor dan saksi ahlinya juga dihadirkan. Kemudian saksi ahli dari penyidik dihadirkan. Setelah itu ada dari yang netral, Ombudsman dan Kompolnas, nanti mereka tidak bicara, hanya mengawasi,” kata Jenderal Tito saat diwawancara media usai upacara HUT ke-71 Korps Brimob di lapangan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat (14/11).
Menurut Jenderal Tito Karnavian gelar perkara akan berlangsung tertutup bagi media. “Saat pembukaan gelar perkara, wartawan dipersilakan masuk. Namun ketika sudah masuk inti gelar perkara, para juru warta diminta keluar. Karena produk tingkat penyelidikan itu tidak boleh terbuka.” Ujarnya.
Kapolri menambahkan, Gubernur Non aktif DKI Jakarta itu akan menghadirkan 20 orang saksi ahli, termasuk mendatangkan ahli tafsir dari Mesir.
“Ini sifat hanya memberi masukan, selesai, tidak ada perdebatan. Setelah itu penyelidik akan mengambil kesimpulan. Kesimpulannya akan disampaikan paling lambat hari Rabu (16/11) tutupnya.
(Jaswit)
