Manggopoh, kaba12 — Tim Opsnal dipimpin langsung Kasat.Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja dari Pasaman Barat ke Pariaman dengan mengamankan MI,(25) warga asal Sikabau, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
MI, berhasil ditangkap petugas saat menumpang bus PO.Pastra dari Pasaman Barat menuju Pariaman dengan membawa 2 paket narkotika jenis ganja seberat 100 gram di Simpang Gudang, Manggopog, Kecamatan Lubukbasung, Jumat, (29/12).
Dua paket ganja yang dibungkus dengan plastic warna bening itu, rencananya akan dibawa pelaku ke Pariaman untuk diedarkan itu, berhasil diamankan petugas gabungan Satresnarkoba Polres Agam dibantu personil di Pos Pelayanan Nataru Polres Agam di Simpang Gudang Manggopoh saat tersangka MI berada di atas bus PO. Pastra menuju Pariaman.
Saat ini, pelaku MI sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyelidikan kasus lebih lanjut, termasuk pengembangan yang dilakukan personil Satresnarkoba Polres Agam terkait dengan barang haram yang berhasil diamankan petugas kepolisian tersebut.
Penangkapan terhadap MI diatas mobil PO.Pastra itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.M.Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah didampingi Riqoel Sikumbang staf Humas Polres Agam menjawab kaba12 Sabtu, (30/12).
Dijelaskan, penangkapan terhadap MI itu berdasarkan adanya laporan masyarakat adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jens ganja yang membawa paket dari Pasaman Barat ke Pariaman diatas salah satu bus AKDP asal Pasaman tersebut.
Informasi masyarakat ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang berkoordinasi dengan petugas gabungan di Pos Pelayanan Nataru di Simpang Gudang, Manggopoh dengan melakukan razia di TKP dan menghentikan 1 unit P.O. Pastra asal Pasaman Barat.
Dijelaskan, saat penggeledahan di dalam mobil ditemukan 2 paket ganja yang dibawa penumpang atas nama MI. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Agam pemeriksaan lebih lanjut, “ pelaku disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, “ jelas AKP.Alexy Aubeudillah lagi.
(HARMEN)