Lubuk Basung, KABA12.com — Kehadiran ranperda pengelolaan program pembentukan peraturan daerah bukan menerjemahkan peraturan perundang-undangan dalam konteks pelaksanaan hak otonomi, tetapi memiliki urgensi bagi pemda dalam tanggungjawabnya mewujudkan kesatuan masyarakat.
Hal itu diungkapkan juru bicara fraksi Partai Nasdem Hanura, Zul Ikhsan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas nota Bupati Agam di ruang sidang utama DPRD Agam, Kamis (20/04).
Kehadiran Propemperda ini, tambah Zul Ikhsan, tidak sebatas melahirkan regulasi dalam bentuk produk perundang-undangan ditingkat lokal, namun juga dalam upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang harus diembn.
” Untuk kelanjutannya diperlukan pembahasan melalui panitia khusus,” tambahnya.
Dijelaskan, mengingat ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan ranperda pencabutan perda nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemkab Agam merupakan kebutuhan mendesak, maka perlu segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Virgo)
