DPRD Agam

Fraksi DPRD Agam Pertanyakan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha

Lubukbasung, KABA12.com — Tujuh fraksi DPRD  Agam pertanyakan alasan ranperda perubahan retribusi jasa usaha, Perda No.2 tahun 2012, terutama terkait dengan retribusi pelayanan jasa UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Agam.

Hal itu disampaikan jurubicara fraksi dalam rapat paripurna DPRD Agam di aula BAPPEDA Agam Lubukbasung ,Jumat (18/08).

Rapat  paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan Perda No.2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha itu dihadiri unsur pimpinan DPRD Agam, Bupati, anggota dewan, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Secara umum, fraksi di DPRD Agam mendukung perubahan perda tersebut, karena berdampak terhadap potensi pemasukan bagi kas daerah. Namun, dibutuhkan pengkajian yang lebih dalam, terhadam item-item yang akan dirubah.

Seperti pandangan umum dari fraksi partai Golkar- PBB  yang disampaikan Bulqaini, dimana anggota dewan yang bernaung didua partai itu meminta agar pemerintah melakukan koordinasi dengan ahli.

“Perda ini perlu dilakukan perubahan mengingat aturan ini berkaitan PAD dan memaksimalkan setiap peraturan daerah. Agar penggunaan perda lebih tepat guna, perlu berkoordinasi dengan ahli, serta menyarankan supaya pemda melakukan studi banding ke kota Padang dan Padang Pariaman yang juga memiliki laboratorium lingkungan ini,” ujar politisi Partai Bulan Bintang itu.

Hal senada diutarakan Novi Irwan dari fraksi partai Gerindra yang mempertanyakan SDM petugas yang akan mengawasi UPT.Labor Lingkungan tersebut.

“SDM dalam jasa layanan di UPT ini apakah sudah memenuhi standar, estimasi anggaran yang harus disiapkan untuk mengembangkan UPT  dan estimasi PAD yang akan didapatkan dari retribusi jasa usaha,” ujar Novi Irwan.

Menanggapi hal itu, Bupati Agam Indra Catri mengatakan, Nota perubahan Perda No.2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, sebelumnya telah disampaikan pada paripurna 17 Juli 2017 lalu. Hal itu karena adanya penarikan kewenangan dari kabupaten ke provinsi serta eskalasi harga.

“Selain itu kita juga ingin melakukan intensifikasi dalam penerimaan retribusi jasa usaha. Seluruh pertanyaan yang disampaiakan fraksi DPRD sangat substansif. Semua kegiatan harus ada payung hukumnya, Insyaalah akan segera kita jawab,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Agam, Marga Indra Putra mengatakan, agenda paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi DPRD merupakan bagian dari prosedur melahirkan produk hukum yang lebih maskimal.

“Ini merupakan revisi terhadap perda yang telah ada, terkait retribusi jasa usaha. Kita akan menyesuaikan terkait dengan perintah merevisi. Tahapan selanjutnya mendengarkan jawaban Bupati dan setelah itu akan disepakati dalam bentuk nota kesepakatan perda,” jelasnya.

(Jaswit)

To Top