Lubuk Basung, KABA12.com — Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Agam mempertanyakan sejauh mana upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Agam dalam pembebasan tanah untuk pembangunan jalan.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara Fraksi Demokrat, Feri Adrianto dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi atas nota pengantar Bupati Agam terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Agam tahun 2016, di Aula Bappeda setempat, Senin (03/07).
Dikatakannya, dari informasi yang didapat beberapa proyek jalan yang terkendala dari pembebasan tanah. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pemda sebagaimana diamanatkan dalam pasal 58 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
“Untuk itu, kami mempertanyakan sejauh mana Pemkab Agam dalam melakukan upaya pembebasan tanah terhadap beberapa proyek jalan,” ujarnya.
Disebutnya ada enam proyek jalan yang masih terkendala pembebasan tanah yaitu, pembangunan jalur dua jalan provinsi ruas Balai Salasa Simpang Gudang Manggopoh, jalan fly over Padang Lua, Jalan Padang Palembayan Matua, Jalan By Pas Taluak Cingkariang, Jalan Malalak Sicincin, Terowongan Balingka.
“Kita berharap upaya yang dilakukan oleh pemda dapat terlaksana secepatnya, mengingat rencana jalan yang akan dibangun sangat diharapkan untuk memperlancar transportasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
(Virgo)