Lubukbasung,kaba12 — Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, EF, (20) seorang mantan pelajar diringkus karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cubadak Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubukbasung, Sabtu (16/11) dini hari.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan satu bungkus besar paket sabu siap edar seberat 15.000 miligram dari tangan pelaku.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin SH, dalam relis yang disampaikan pada media oleh Humas Polres Agam menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Agam itu langsung menugaskan tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri melakukan penyelidikan ke lokasi

Dijelaskan, setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung bergerak menangkap pelaku lengkap dengan barang bukti 1 paket besar sabu siap edar seberat 15.000 mg.
Dijelaskan, saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu- sabu yang disembunyikan tersangka di saku celananya.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit smartphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

” Pelaku terancam hukuman berat. Atas perbuatannya EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” jelas Iptu. Herwin.
(HARMEN)
