Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu 5 Gram Sehari, RH Tak Berkutik Diciduk Tim Kelelawar

Lubukbasung,kaba12 — Tim Kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam berhasil meringkus pengedar sabu di tepi Danau Bawah, Simpang Sikabu Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubukbasung Minggu (12/1) dini hari.

Pelaku berinisial RH, (46) warga Bukik Bunian,Surabayo Lubukbasung ini diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai hasil jual beli narkoba sebesar Rp500 ribu .

Penangkapan pengedar sabu itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Muhammad Agus Hidayat yang menjelaskan, penangkapan RH, bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kelelawar langsung kita gerakkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pengedar narkoba itu bersama barang bukti, “jelasnya.

Terpisah, Iptu Herwin, SH, Kasat.Resnarkoba Polres Agam menjelaskan,saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, seperti dalam dompet, saku celana, hingga di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku RH merupakan seorang pengedar kategori besar karena mampu mengedarkan dan menjual sabu dengan kapasitas 5 gram per hari. Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu, baru 1 bulan dan bekerja sendiri. Namun hal tersebut masih terus kami dalami, ” Kasat Resnarkoba Polres Agam itu lagi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. 

(HARMEN)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top