Hukum dan Kriminal

“ED” Dinonaktifkan dan Terancam Diberhentikan

Padang, KABA12.com — Tidak hanya menerima sanksi moral dari masyarakat, ED (49), Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, akhirnya dinonaktifkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang. Sanksi tersebut diberikan dan berlaku sejak hari ini, Rabu (12/10).

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang akhirnya menja­tuh­kan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Agama Padang Pan­jang Dra Hj Elvia Darwati.  Hakim wanita yang tertangkap Pol PP sedang berduaan di kamar hotel bersama lelaki bukan suaminya itu akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya, terhitung hari ini, Rabu (12/10).

“Setelah melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Agama Padang, yang bersangkutan (Ed) dinonaktifkan.” jelas
Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Padang, Irsyadi.

Dalam masa non aktif,  El­via akan diperiksa oleh petugas dari Mahkamah Agung. “Dia akan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk sementara waktu, sampai permasalahannya selesai. Di Pengadilan Tinggi, yang bersangkutan tidak akan menangani perkara, sebab po­sisinya bukan hakim tinggi,” terang Damsyi Hanan, Humas Pengadilam Tinggi Agama Padang, yang juga seorang hakim tinggi, seperti yang dikutip Harianhaluan.com.

Terdapat tiga hakim tinggi yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut, yaitu Zul­kifli Arif, Asparmunir, dan dirinya sendiri. Hasil pemeriksaan dari tim itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mah­kamah Agung, disertai rekomen­dasi dari PTA Padang pada Selasa (11/10). Salah satu yang direko­mendasikan adalah sanksi pem­berhentian. (***)

To Top