Bukittinggi, KABA12.com — Dikeluarkannya SK Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bukittinggi oleh Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar, membuat kisruh dualisme ditubuh PAN Bukittinggi kian meruncing. Pengurus DPD PAN hasil musda 2016 lalu yang diketuai Fauzan Hafiz, telah menunjuk Ardyan, sebagai kuasa hukum, untuk menindaklanjuti kasus ini.
Ardyan menilai, SK Rahmi Brisma yang dikeluarkan oleh DPW PAN Sumbar selaku ketua PAN Bukittinggi masih sangat lemah dari aspek hukum. Karena ada kosolidasi yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan, sehingga SK yang dikeluarkan itu tidak menggambarkan sebuah proses yang seharusnya dilakukan.
“SK Rahmi Brisma yang dikeluarkan oleh Ketua DPW PAN Sumbar Ali Mukhni pada tanggal 21 Mei tersebut, belum bisa diberlakukan atau dipergunakan, karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Penetapan Rasmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN yang baru juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, Ketua DPD PAN Bukittingi yang sah saat ini masih kepengurusan dibawah Kepemimpinan Fauzan Haviz, sesuai hasil Musda 2016,” jelasnya.
Untuk proses penggantian pengurus yang sah, harus mengacu kepada AD/ART partai itu sendiri. Penggantian pengurus dapat dilakukan apabila pengurus yang sah melakukan pelanggaran AD/ART. Dengan kondisi yang terjadi ini, DPW PAN Sumbar harus cermat dalam persolan ini dengan melakukan konsolidasi ketingkat bawah, terutama menyangkut hal-hal yang menurut DPW ada pelanggaran.
“Pengurus PAN Bukittinggi hasil Musda 2016 merasa heran. Mengapa DPW PAN Sumbar berani mengeluarkan SK Rahmi Brisma tersebut. Padahal itu jelas – jelas menyalahi AD/ART Partai,” kata Ardian didampingi Wakil Ketua DPD PAN Bukittinggi Andri Vani St Pangeran, Sekretaris Rici Vidiono, Ketua BM PAN Lazuardi dan Icu Zulkafril Dt Bandaro, mantan anggota mahkamah Partai PAN, beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini ujar Ardyan, pihaknya menilai kepengurusan DPD PAN Bukittinggi dibawah Ketua Fauzan Hafiz tidak ada melakukan pelanggaran. Bahkan kepengurusan Fauzan Haviz telah mengikuti tahapan verifikasi faktual Partai Politik peserta Pemilu, serta tahapan-tahapan Pemilu lainnya sesuai yang diatur dengan undang undang.
Dengan adaya dua SK yang diterbitkan oleh DPW PAN Sumbar ini, maka Fauzan Hafiz selaku Ketua DPD yang sah akan mengajukan sengketa dan kisruh yang terjadi ini ke mahkamah partai. “SK yang dikeluarkan ini di luar ketentuan AD/ART dan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk itu kita bawa persoalan ini ke Mahkamah Partai,” tegas Adryan yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Sumbar dua periode itu.
(Ophik)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999