Agam

Dua Warga Pasbar di “DOR” Polisi Usai Curi Ternak di Wilkum Agam

Lubukbasung, KABA12.com — Kabur dari kejaran Polisi usai mencuri ternak di Jorong Sidang Tangah Nagari Matuamudiak, Kecamatan Matua, Kabupaten Agam, IR (31) dan HP (31) warga Pasaman Barat berhasil ditumbangkan dengan dua kali DOR dimasing-masing kaki sebelah kanan mereka didaerah Kamumuan, Kecamatan Sungailimau Kabupaten Padangpariaman, Kamis (01/08) sekitar pukul 18.10 WIB.

Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim Iptu. M. Reza mengungkapkan, pengejaran terdap dua orang warga Pasbar itu setelah pihak kepolisian mengamankan dua orang warga Pasbar lainnya, yaitu AP (26) dan AWS (19) yang berusaha melakukan pencurian warung dipergoki oleh masyarakat di Matua Kabupaten Agam.

Setelah mengamankan AP dan AWS yang kemudian dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian Polsek Matua, kedua pelaku itu mengaku bahwa mereka telah melakukan pencurian ternak di Jorong Sidang Tangah Nagari Matuamudiak.

“Sebelumnya, pada Kamis pagi ada warga yang melapor dugaan tindak pidana pencurian ternak ke Polsek Matua, dengan nomor laporan Polisi : LP/ 14 / K / VII / Sumbar/Res Agam/ Sek- matur tanggal 01 Agustus 2019. Pelapor menyebutkan pada hari Rabu sore dia mengikatkan kerbaunya disamping kandang yang berada tidak jauh dari rumahnya, dan sekira pukul 01.00 WIB malam pelapor mengecek kerbau tersebut masih berada di dekat kandang. Akan tetapi pada pagi harinya ada warga sekitar bernama Acin memberitahu pelapor bahwa anak kerbau pelapor sudah berkeliaran dan induk sudah tidak ada, dan sekira lebih kurang 200 meter dari lokasi pautan ada bekas orang menyemblih kerbau, yang tersisa hanya isi perut kerbau dan darah. Atas kejadian itu pelapor dirugikan sekitar Rp24 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Mendapati informasi tersebut dari AP dan AWS, Opsnal Sat Reskrim Agam langsung melacak nomor handphone dua rekanan IR dan HP yang diketahui berada di Padang untuk menjual hasil curian.

“Lalu kita memerintahkan personil gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Agam dipimpin Aiptu Ikhlas Indra melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Sekira pukul 18.10 WIB para pelaku berhasil dihadang oleh Tim daerah Kamumuan, Sungailimau Kabupaten Padangpariaman. Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” sebut Kasat Reskirim Polres Agam Iptu. M. Reza.

Dari kedua pelaku IR dan HP, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa; 1 unit mobil pick up, 2 bilah pisau, 2 bilah parang, 1 buah terpal, 2 helai karung, 2 buah racun, uang tunai sejumlah Rp. 7.500.000,- dan barang bukti lainnya.

“Setelah mengobati kaki IR dan HP yang terkena timah panas di RSUD Lubukbasung, keempat pelaku bersama dengan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ulasnya.

Kasat Reskrim Polres Agam menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap keempat pelaku, IR, HP, AP dan AWS menyebutkan bahwa mereka tidak hanya melakukan aksi di satu lokasi Matua saja, akan tetapi juga telah melakukan aksi di sejumlah TKP di wilkum Polres Agam serta di wilayah hukum Padangpariaman dan Pasaman Barat.

(Jaswit)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top