Agam, KABA12.com — Bupati Agam H. Indra Catri mengatakan, Pemerintah Daerah masih menunggu pedoman nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badankesbangpol) Kabupaten Agam sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kedua Perangkat Daerah tersebut secara khusus diatur sebagai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah sebagai Lembaga nonkementrian yang memiliki aturan khusus.
Hal tersebut sesui dengan Pasal 177 yang berbunyi “Ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana”.
Pasal 122 yang menjelaskan bahwa “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan”.
“Kita masih menunggu Pedoman penamaan keedua Perangat ini, secara khusus ini merupakan bagian perangkat yang penting di Kabupaten Agam,” ujarnya.
