Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Bukittinggi akhirnya menyetujui perubahan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) disertai indikasi pendanaan tahun 2016-2021.
Kesepakatan itu ditandatangi langsung oleh kedua lembaga dalam rapat paripurna, di gedung DPRD, Jumat (16/06).
Paripurna dihadiri Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, Camat, Lurah, Niniak Mamak dan Bundo Kanduang se kota Bukittinggi.
Ketua DPRD, Beny Yusrial yang memimpin rapat paripurna menjelaskan, perubahan kebijakan umum itu telah dihantarkan oleh walikota 16 Mei lalu. Untuk membahasnya, DPRD telah membentuk tiga pansus yang telah bekerja maksimal.
“Kesepatkan KU merupakan tahapan untuk menyusun RPJMD 5 tahun kedepan. Masing-masing pansus telah bekerja maksimal dan juga telah melakukan study banding ke kementrian dan sejumlah OPD di daerah lain untuk melakukan pembahasan,” jelasnya.
Alhasil, lanjut Beny, tanggal 3 Juni lalu, pembahasan selesai dilaksanakan. Pansus telah melaporkan hasil pembahasan telah dilaporkan dalam rapat internal DPRD bersama pemko.
“Alhamdulillah seluruh anggota yang tergabung dalam masing-masing fraksi setuju atas perubahan KU RPJMD disertai indikasi pendanaan tahun 2016-20121,” pungkasnya.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengungkapkan apresiasi terhadap kinerja DPRD dalam pembahasan perubahan kebijakan umum dan program RPJMD disertai indikasi pendanaan tahun 2016-2021. KU diperlukan untuk penyusunan rencana kejra kedepan sesuai dengan visi misi pemerintah.
“Dokumen kesepakatan ini sangat dibutuhkan untuk menyusun rencana strategsi dan rencana kerja tahun 2018. Selanjutnya, pemko akan segera menyelenggarakan musrenbang sebagai tahapan untuk penyusunan perubahan RPJMD,” ungkapnya.
Dijelaskan, perubahan kebijakan umum ini disusun karena adanya perubahan susunan Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu, juga diselaraskan dengan kebijakan anggaran serta kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi. Namun hal ini ditegaskan tidak akan merubah visi misi pemerintah.
(Ophik)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999