Kaba DPRD Bukittinggi

DPRD Setujui BPR Jam Gadang Jadi BUMD

Bukittinggi, KABA12.com — DPRD bersama Pemko Bukittinggi, setujui PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jam Gadang menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak, di gedung DPRD, Selasa (03/10).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD kota Bukittinggi telah menyetujui ranperda perusahaan perseroan daerah BPR Jam Gadang menjadi perda. Hal ini akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas pada BPR Jam Gadang.

“Dengan telah disetujuinya perda ini, akan semakin mengukuhkan dan melegalisasi keberadaan PT. BPR Jam Gadang sebagai milik pemerintah dan masyarakat Bukittinggi,” jelasnya.

Beny menambahkan, dengan disetujuinya ranperda ini, DPRD mengharapkan, PT. BPR Jam Gadang dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk penguatan modal, khususnya yang bergerak di bidang usaha mikro serta mengatasi dan menghindar warga dari ancaman tengkulak atau rentenir yang membertkan masyarakat.

“BPR Jam Gadang harus dapat dirasakan oleh masyarakat dan dapat mengatasi masalah permodalan masyarakat, khusuanya yang bergerak di usaha mikro dan kecil,” harapnya.

Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi mengapresiasi kinerja DPRD yang telah membahas secara detail dan menyetujui ranperda BPR Jam Gadang ini. Sehingga dengan disahkannya menjadi perda, pemko dapat memberikan penambahan modal kepada BPR Jam Gadang pada APBD 2018 mendatang, itupun jika disetujui oleh DPRD kedepannya.

“BPR Jam Gadang dinilai sebagai perusahaan yang dapat diberikan tambahan modal dalam bentuk penyertaan modal dari pemda. Sehingga modal minimum dan modal inti minimum sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan,” ungkapnya.

Dengan telah ditetapkannya sebagai BUMD ini, lanjut Wawako, PT. BPR Jam Gadang harus memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang/jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dan dapat memperoleh laba atau keuntungan.

Pada awal pembentukannya, PT. BPR Jam Gadang dibentuk dengan modal Rp 505 juta, dengan saham mayoritas pemko sebesar Rp 250 juta. Hingga tahun 2016, BPR Jam Gadang telah memiliki modal Rp 1 milyar lebih dan memberikan deviden Rp 230 juta lebih. Setelah keluarnya peraturan OJK, PT. BPR Jam Gadang harus memiliki modal Rp 3 M. Untuk memebrikan tambahan modal, perusahaan itu harua berbentuk BUMD. Sehingga diajukan ranperda itu dan telah disetujui oleh DPRD.

(Ophik)

0Shares
To Top