DPRD Agam

DPRD –Pemkab.Agam Sepakat, Ranperda Pengelolaan Limbah Air Domestik Disahkan

Posted on

Lubukbasung,kaba12 — DPRD dan Pemkab.Aham sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Limbah Air Domestik untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), setelah 7 fraksi di DPRD Agam menyatakan persetujuannya.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman bersama antara Bupati Agam Dr. Andri warman bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Agam dalam rapat paripurna Senin, (18/3).

Menurut Dr.Novi Irwan, Ketua DPRD Agam penandatanganan nota kesepakatan Ranperda tersebut dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.

“Rancangan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan sistem limbah air domestik di Kabupaten Agam, “ sebutnya.

Dilain pihak Dr.Andri warman Bupati Agam menyebut, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik secara konvensional dan tradisional, maka diperlukan sebuah aturan dalam bentuk perda.

Peraturan ini diperlukan sebagai pedoman yang benar dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Kemudian, untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di Kabupaten Agam.

“Agar pengelolaannya terlaksana dengan baik, diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah,” katanya.

Ditambahkan, Ranperda ini telah dilakukan perbaikan sesuai hasil fasilitasi dengan Pemprov.Sumbar, untuk selanjutnya masuk ke tahapan pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama.

“Dengan disepakatinya Ranperda ini,akan mendatangkan dampak positif bagi masyarakat. Kami berterimakasih pada anggota DPRD Agam atas kerjasama dan kerja kerasnya, sehingga ranperda ini bisa ditetapkan ,” ujarnya.

(HARMEN)

Populer

Exit mobile version