Kaba DPRD Bukittinggi

DPRD dan Pemko Bukittinggi Sahkan Perda Retribusi IMB

Bukitttinggi, KABA12.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah kota Bukittinggi mensahkan peraturan daerah retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pengesahan produk hukum daerah yang mengatur retribusi IMB itu ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Walikota Bukitttinggi, Irwandi, di ruang rapat paripurna gedung DPRD, Jumat (03/02).

Sebelumnya, pansus ranperda retribusi IMB melalui juru bicara, Edison, SE, menyampaikan, objek pemberian izin IMB meliputi kegiatan peninjauan desain, pengawasan pelaksanaan pembangunan agar sesuai rencana teknis bangunan.

“Restribusi IMB merupakan pungutan daerah atas jasa pelayanan administrasi dan pelayanan tekhnik dalam pemberian izin bangunan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD, Beny Yusrial mengatakan, ketujuh fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi, telah menyampaikan pandangan akhirnya, dan telah menyetujui ranperda tersebut untuk dijadikan perda, “dengan disetujuinya ranperda retribusi IMB menjadi peraturan daerah, kita berharap pemerintah kota Bukittinggi dapat menerapkan peraturan tersebut secara maksimal dengan tidak membebankan masyarakat,” tutup ketua DPRD Bukitttinggi, Beny Yusrial.

Wakil Walikota Bukitttinggi, Irwandi mengatakan, perda ini mengatur retribusi perizinan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

“Retribusi IMB ini tentunya akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah yang bermuara pada kelancaran pembangunan daerah juga,” tutupnya.

(Jaswit)

0Shares
To Top