Bukittinggi, KABA12.com — Badan eksekutif dan legislatif Kota Bukittinggi bersama-sama telah menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2016. Yang menarik dari isi KUA/PPAS Perubahan 2016 itu adalah, dana cadangan yang semula direncanakan dianggarkan sebesar Rp 25 miliar untuk revitalisasi kawasan jam gadang, akhirnya ditunda oleh DPRD sampai adanya perencanaan untuk kegiatan tersebut.
Keputusan DPRD untuk menunda dana cadangan untuk revitalisasi kawasan jam gadang yang diajukan oleh Pemko Bukittinggi tersebut, telah melalui berbagai rapat gabungan komisi-komisi DPRD dan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama bagian Hukum Pemko.

Ibnu Asis, STP – Ketua Bapemperda DPRD Bukittinggi
“Kedua belah pihak sepakat menunda penganggaran dana cadangan, sambil menunggu persiapan perencanaan, dan masih ada pembangunan yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan secepatnya,” jelas Ibnu Asis, STP, Ketua Bapemperda DPRD Bukittinggi.

M. Nur Idris, SH – Anggota Banggar DPRD Bukittinggi
Hal serupa juga disampaikan Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi. “Kegiatan ini belum terlalu urgent untuk dilaksanakan. Anggaran biaya untuk kegiatan ini juga belum bisa diperkirakan, karena belum ada Detail Engineering Design (DED). Di samping itu, masih terdapat banyak pembangunan yang lebih prioritas.” ujar anggota Banggar, M. Nur Idris, SH kepada KABA12.com.
Lebih lanjut, politisi dari PAN ini menambahkan, walaupun dana cadangan ini ditunda, namun dalam perubahan APBD 2016 yang sedang disusun, tetap dianggarkan dana untuk DED.
(O’phik)
