News Lokal

DPRD Bukittinggi Tanggapi Ranperda SOPD


Bukittinggi, Kaba12.com — DPRD Kota Bukittinggi, menyampaikan tanggapan dan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah setempat. Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (22/8), ketujuh fraksi di DPRD menyampaikan agar perombakan perangkat daerah yang diajukan pemkot dalam ranperda tersebut diharapkan disertai dengan peningkatan semangat kerja pegawai.

Juru Bicara Partai Demokrat, Nursyida mengatakan, dengan pembentukan 28 perangkat daerah dengan struktur organisasi baru, diharapkan pemerintah kota dapat berinovasi dalam mengefektifkan dan mengefisienkan belanja daerah.

Juru Bicara Partai Amanat Nasional (PAN), Fauzan Haviz menambahkan, penataan kembali perangkat daerah dapat mendorong perbaikan dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan penataan pemerintah daerah.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa perubahan dalam membentuk perangkat daerah agar tepat fungsi dan tepat ukuran, yakni harus sesuai dengan kondisi kebutuhan daerah dan keuangan daerah,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi juga mencermati penggabungan dan pemekaran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang direncanakan pemerintah.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Edison menyoroti langkah pemerintah menggabungkan urusan perizinan yang sebelumnya di bawah BP2TPM dengan Dinas Penanaman Modal.

Perlu dicermati langkah yang akan diambil karena persentase masyarakat yang mengurus izin lebih besar daripada minat investasi dalam bentuk penanaman modal.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan rencana pemerintah menghapus Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan kemudian dialihkan ke Dinas Lingkungan hidup.

“Kebersihan merupakan persoalan yang tidak dapat ditunda, terlebih penghargaan Adipura baru kembali diraih sehingga mempertahankannya tetap butuh kerja keras,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (P3).

“Kami juga menyarankan agar bidang pemuda dan olahraga dapat berdiri sendiri karena di bawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, pembinaan kedua bidang itu dirasa belum maksimal. Namun secara keseluruhan, kami menyetujui ranperda yang diajukan dan dapat dibahas pada tingkat selanjutnya untuk menjadi sebuah perda,” kata Juru Bicara Fraksi P3, Rismaidi.

Sebelumnya, Wali Kota setempat, M Ramlan Nurmatias menyampaikan Ranperda SOPD yang pembentukannya mengacu pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Ranperda ini diharapkan selesai akhir Agustus 2016 sesuai instruksi Mendagri Nomor 61/2911/SJ/2016 dan menyesuaikan dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2017,” katanya.

(Debi Kurnia)

To Top