Bukittinggi, KABA12.com — Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi di ruang utama sidang DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (01/09).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua Trismon dan Yontrimansyah serta anggota DPRD Bukittinggi, juga dihadiri Walikota, Ramlan Nurmatias dan Wakil Walikota, Irwandi, Forkompinda, Sekda, sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi serta para undangan paripurna lainnya.
Fraksi PKS menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara Ibnu Azis mengusulkan, agar perencanaan belanja dilakukan dengan kriteria antara lain belanja wajib dan mengikat dan mendesak. Hal ini dilakukan agar program kegiatan yang tertuang dalam perubahan, bisa diimplementasikan dengan baik.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Edison mengatakan, kebijakan penggunaan anggaran terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana perlu dilakukan evaluasi secara efektif sehingga tepat sasaran.
Sementara Fraksi Bukittinggi Hebat melalui juru bicaranya, Asril, mempertanyakan dasar penetapan target pendapatan dari retribusi daerah tersebut. Fraksi ini juga meminta agar pemko menyediakan anggaran belanja modal serta barang dan jasa minimal 50 persen dari jumlah APBD.
Kemudian fraksi Gerindra melalui juru bicara Dedi Moies. menyoroti masalah belanja daerah. Belanja daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Balanja harus diarahkan kepada kegiatan yang mendukung prioritas pembangunan yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Sementara itu Fraksi Demokrat dengan juru bicara Rusdi Nurman mengatakan, agar perencanaan belanja dilakukan secara matang dan profesional. Demokrat juga mengusulkan agar pada perubahan APBD 2016 dianggarkan bonus atlit Porprov Sumbar.
Dedi Fatria yang menjadi juru biacara Fraksi PPP menyoroti kebijakan daerah yang mendapatkan PAD dari bunga deposito. Menurut Fraksi PPP, tidak bijak bila APBD terbatas, namun kita tetap menempatkan uang ke bank untuk mendapatkan deposito.
Terakhir, Fraksi PAN dalam pandangan umumnya melalui juru bicara M. Nur Idris mempertanyakan, estimasi sumber pajak dan retribusi yang tidak dijadikan target dalam penerimaan pendapatan dalam perubahan APBD 2016 seperti pajak PBB, PBHTB dan retribusi tempat rekreasi dan retribusi terminal. Menurut Fraksi PAN objek pajak dan retribusi ini masih ditingkatkan. Menyangkut belanja modal dalam perubahan, sebesar Rp 45 Miliar untuk kegiatan fisik, fraksi PAN juga mempertanyakan waktu yang tersisa untuk realisasi kegiatan dimaksud. Disamping itu, Fraksi PAN juga mempertanyakan kegiatan DED yang direncanakan dalam perubahan APBD 2016.
Pada paripurna sebelumnya, Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam penyampaian Nota Keuangan yang menyebutkan pendapatan daerah ditetapkan Rp 590 Miliar dan dalam perubahan APBD 2016 naik menjadi Rp 700 Miliar atau naik sebesar 110 Miliar. Sementara belanja daerah juga mengalami kenaikan, pada APBD 2016 awal Rp 623 Miliar dan perubahan APBD 2016 menjadi Rp 765 Miliar atau naik142 Miliar.
(O’phik)