DPRD Agam

DPRD Agam Tetapkan Perubahan Propemperda 2025

Lubukbasung,kaba12 — DPRD Agam gelar sidang paripurna untuk menetapkan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025 di ruang sidang utama gedung dewan, Senin, (22/9).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam H.Ilham, didampingi para wakil ketua masing-masing H.M.Risman, Henrizal dan Aderia itu, dihadiri Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, para anggota dewan, unsur Forkopimda dan para kepala OPD Pemkab.Agam.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Agam menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyiapkan serta membahas rancangan perubahan Propemperda 2025, sebagai landasan hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan adanya perubahan ini, kita berharap produk hukum daerah dapat lebih menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Iqbal.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama DPRD akan terus bersinergi dalam merancang regulasi yang tepat, demi memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Agam.

Sementara, Ketua DPRD Agam H.Ilham menyebut, perubahan Propemperda 2025, merupakan bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan DPRD Agam, untuk memaksimalkan berbagai hal berkaitan dengan produk hukum yang akan menjadi kerangka landasan dalam menjalankan aktivitas pelayanan terhadap masyarakat.

Hal itu, sangat penting dilakukan, karena sesuai dengan semakian berkembangnya berbagai hal, tuntutan pelayanan, aspirasi masyarakat dan berbagai regulasi yang ada secara nasional, membutuhkan dukungan acuan dan jabaran di tingkat daerah dalam pelaksanaannya.

Bahkan diyakinkan, DPRD Agam bersama pemerintah akan berupaya maksimal melengkapi berbagai regulasi untuk mendukung program dan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat, sesuai tugas dan tangungjawab yang diemban.

(HARMEN)

0Shares
To Top