DPRD Agam

DPRD Agam Sampaikan Hak Inisiatif Keuangan Dan Administratif

Lubuk Basung, KABA12.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam sampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Agam, pada paripurna yang digelar di aula BAPPEDA Lubukbasung, Senin (31/07).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Agam, anggota DPRD, Plt. Sekab Agam dan kepala OPD dilingkungan Pemkab. Agam.

Wakil Ketua DPRD Agam Suharman usai paripurna mengatakan, hak inisiatif dewan ini diajukan untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

“Hak inisiatif ini merupakan tindaklanjut dari PP No. 18/2017 pasal 28 bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan perda,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria menyatakan, pemkab  menyambut baik disampaikannya ranperda inisiatif sebagai tindaklanjut dari PP No. 18/2017 dan pemkab wajib memenuhi segala hak melekat pimpinan dan anggota DPRD yang secara legal diatur sehingga dalam operasionalisasinya harus didasarkan pada perda.

“Pemkab Agam menyambut baik ranperda inisiatif DPRD ini untuk dibahas bersama, karena ini merupakan tindaklanjut dari PP No. 18/2017 pasal 28. Kita berharap pelaksanaannya didasarkan pada kemampuan keuangan daerah serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan memenuhi standar akuntasi pemerintah,” ujarnya.

(Jaswit)

To Top