Lubukbasung, kaba12.com — DPRD Agam bakal rancang peraturan daerah (perda) tentang perlindungan dan pelestarian satwa yang menurunkan perda pertama di Sumatera Barat yang fokus untuk aturan hukum daerah terhadap penanganan masalah satwa.
Direncanakan tahun ini, draf ranperda perlindungan dan pelestarian satwa itu bisa rampung tahun ini dan akan dibahas tahun 2022 mendatang setelah dimasukan dalam agenda Prolegda 2022, yang akan menjadi acuan penting bagi kegiatan penyelamatan satwa liar bahkan sudah banyak yang langka dan harus dilindungi saat ini.
Hal itu disebutkan Nesi Harmita, anggota Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Agam saat menerima kunjungan Kasekwil.I BKSDA Sumbar Khairi Ramadhan bersama rombongan di ruang kerja ketua DPRD Agam kemarin.
Disebutkan Nesi Harmita, ranperda tentang perlindungan dan pelestarian satwa itu, merupakan yang pertama dibahas di Sumatera Barat dan diharapkan menjadi salah wujud komitmen yang kuat dari DPRD Agam dalam hal perlindungan dan penyelamatan satwa dilindungi, termasuk sebagai salah satu langkah antisipasi dalam mengatasi konflik antar manusia dengan satwa liar yang kerap terjadi di wilayah kabupaten Agam.
“ Kita berharap, hal ini bisa segera direalisasikan, sehingga berbagai program perlindungan dan pelestarian satwa bisa betul-betul terlaksana dengan baik, sesuai harapan DPRD Agam, “sebut Nesi Harmita lagi.
Ditambahkan, anggota Komisi III dari fraksi Gerindra DPRD Agam itu, keanekaragaman satwa dan kekayaan alam kabupaten Agam yang luar biasa, memendam potensi besar, apalagi saat daerah ini, sangat banyak satwa liar yang harus mendapat perhatian dan perlindungan, terutama buaya muara, harimau Sumatera, macan dahan, beruang madu dan berbagai jenis satwa lainnya.
Sementara respon dan komitmen DPRD Agam itu, diapresiasi Khari Ramadhan, Kasekwil.I BKSDA Sumbar, yang menyebut hal itu menjadi energy tersendiri pada pihaknya dalam upaya untuk terus memaksimalkan perhatian terhadap pelestarian alam dan perlindungan terhadap satwa.
Disebutkan, sepanjang Januari-24 Mei 2021 ini, cukup tinggi kasus konflik antara manusia-satwa liar, bahkan tercatat sebanyak 11 konflik, sementara sepanjang tahun 2020 tercatat sebanyak 13 konflik, terutama dengan satwa harimau, beruang madu, buaya dan macan dahan.
Konflik itu terjadi, terutama akibat semakin berkurangnya habitat satwa liar itu karena beragam faktor, termasuk akibat kelalaian masyarakat dalam menjaga hewan ternak, “ Perda yang akan dirancang DPRD Agam itu, diyakini akan sangat efektif dalam meminimalisir potensi konflik antara manusia dan satwa liar tersebut, “ ungkap Khairi Ramadhan lagi.
HARMEN