DPRD Agam

DPRD Agam Kunjungi Kemenkum-HAM Sumbar, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Padang, kaba12.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Agam gelar kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Selasa (21/6) untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan Ranperda tentang Penyelenggaran Pendidikan.

Rombongan yang dipimpin Ketua Bapemperda Mardisal Atan, diikuti Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM, Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra, S.Pd, dan Irfan Amran serta anggota Bapemperda yang disambuta Perancangan Perundang-undangan Ahli Muda Kemenkumham Sumatera Barat, Boby Musliadi, SH, MH.

Menurut Ketua Bapemperda Mardisal Atan, kunjungan pihaknya bersama pimpinan DPRD Agam untuk mencari informasi serta membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas DPRD Agam.

Ketua DPRD Agam, Novi Irwan saat sesi diskusi yang dibuka dalam pertemuan tersebut mengatakan, saat ini sekolah-sekolah negeri banyak yang kurang menarik siswa, dimana banyak sekolah-sekolah dasar yang belum memenuhi standar pendidikan baik secara sarana, prasarana dan standar tenaga pendidik serta standar kelulusan.

“Kita berharap dengan adanya peraturah daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan,dapat memunculkan solusi-solusi untuk persoalan pendidikan di Kabupaten Agam, baik yang terkait dengan sarana dan prasarana serta tenaga pendidik, yang sasarannya dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Agam sehingga melahirkan generasi yang berprestasi,” ungkapnya.

Menanggapi kunjungan dari Bapemperda DPRD Agam tersebut, Perancangan Perundang-Undangan Ahli Muda Kemenkumham Sumatera Barat, Boby Musliadi, mengatakan dalam draf Ranperda tentang Penyelenggaran Pendidikan tersebut sudah diatur defenisi pendidikan dasar.

“Dalam Ranperda ini juga sudah atur terkait dengan ruang lingkup pendidikan yang juga terdapat pendidikan non formal seperti kurikulum muatan lokal atau pendidikan non formal lainnya. Sedangkan untuk kewenangan daerah untuk pendidikan itu berasal dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk kewenangan dalam penganggaran untuk pendidikan,” jelasnya.

Dikatakan, dalam draf ranperda tersebut juga sudah diatur tentang kurikulum muatan lokal. Bentuk dari materi muatan lokal itu didiskusikan lagi dengan DPRD Agam untuk tambahan dalam materi muatan lokal dan akan dilakukan pengkajian lebih dalam lagi bersama tim penyusun.

HARMEN

To Top