DPRD Agam
DOB Kabupaten Agam Disahkan, Dr.Andri warman : Aspirasi 49 Nagari
Lubukbasung,kaba12 — DPRD dan Pemkab.Agam mengesahkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam dalam sidang paripurna DPRD Agam, Senin, (18/3). Berbagai hal sudah dibahas menjelang pengesahan tersebut, termasuk langkah-langkah yang akan dilakukan bersama.
Seperti disebutkan Dr.Andri warman Bupati Agam, yang menjelaskan,bulan Juni 2021 lalu, tim kerja DOB difasilitasi DPRD Agam telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat kepada Bupati sebanyak 49 nagari dari 82 nagari yang ada.
Dikatakan, proses pemekaran ini sudah diwacanakan, dimana saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan bersama. Selanjutnya, akan dibahas di tingkat DPRD provinsi dan gubernur yang kemudian akan diajukan ke DPD RI, DPR RI atau pemerintah pusat.
Disebutkan Bupati Andri warman, tantangan yang akan muncul selanjutanya adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Kita berharap, ada kesamaan pandangan dari semua stakeholder terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam sehingga terciptanya dukungan dari semua pihak terkait dalam proses pemekaran daerah Kabupaten Agam,” ujarnya.
Sebelumnya, proses pembahasan aspirasi terbaik DOB Kabupaten Agam sudah dilakukan degan serangkaian tahapan pembahasan, termasuk dengan pendapat dengan masyarakat, serta berbagai kajian lain, dimana akhirnya 7 fraksi di DPRD Agam menyatakan persetujuannya atas pembentukan DOB Kabupaten Agam tersebut.
(HARMEN)