Hukum dan Kriminal

Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara, Andi Hadapi Putusan Sidang

Jakarta, KABA12.com — Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/04). Terdakwa kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) tersebut dituntut 13 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan setelah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Disisi lain, jaksa menilai perbuatan yang dilakukan Andi bermotif untuk memperkaya diri sendiri melalui jabatan dan kewenangannya di DPR serta merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif. Andi pun juga telah menikmati hasil perbuatannya untuk kegiatan politik.

Menurut jaksa, Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 Miliar dalam Proyek PUPR untuk memberikan aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Dalam surat dakwaan, Andi disebut menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura, atau setara Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Kemudian, Andi menerima 101.807 dollar Singapura, atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar. Hal ini juga bertujuan untk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut.

(Dany)

To Top