Hukum dan Kriminal

Ditinggal Pacar Pesta Sabu, Seorang Janda Diamankan

Agam, KABA12.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Agam, mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba  di Jorong Koto Tinggi Kanagarin Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Senin (05/09) Sekitar pukul 21:00 WIB. Salah seorang tersangka merupakan janda yang ditinggal kabur pacarnya saat tengah asik pesta sabu bersama rekannya.

Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Dodi Apendi didampingi Paur Polres Agam Aiptu Yan Friza Mengatakan Kedua tersangka masng-masing R-F (30) Warga Jorong Tanjung Bantuang Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. Kemudian  Teman pestanya D (30) Warga Sungai Dareh nagari Koto Gadang Kecamatan Pulau Pujuang Kabupaten Dharmasraya.

Dodi menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkoba dikawasan itu. Setelah melalui pengintaian ditemukan 2 pria bersama salah sorang wanita tengah asik berpesta sabu di pondo sawah tepi danau.

“Kita telah tangkap 2 pelaku yang tengah asik pesta narkoba, Satu orang berinisial R yang merupakan Teman kencan D berhasil kabur. Dari tangan palaku diamankan 1 paket sabu ukuran kecil, satu bungkus kotak rokok berisi narkoba jenis ganja, 2 buah Handpone dan uang tunai senilai Rp 1.141.000,” ujarnya kepada KABA12.com, Selasa (06/09).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

 

To Top