Kaba Agam
Diskominfo Agam Klarifikasi Isu Pengkotakan Wartawan, Syatria : Soal Kerjasama, Ada Mekanismenya
Lubukbasung,kaba12 — Pemkab.Agam melalui Dinas Komunikasi-Informasi ( Kominfo ) Agam sampaikan klarisikasi terbuka,terkait dengan adanya statemen dan dugaan yang menyebutkan Pemkab.Agam tidak berperilaku adil dan sengaja mengotak-kotakan Wartawan di Kabupaten Agam.
Isu itu cukup hangat mengapung saat ini menyusul adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebut, adanya pengkotakan wartawan dan kerjasama media dengan Pemkab.Agam yang langsung dijelaskan secara rinci oleh Kadinas Kominfo Agam Syatria,S,Sos,Msi.
Dijelaskan Syatrian, dalam pemberitaan dan publikasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Pemkab.Agam menjalin kerjasama dengan media cetak,online dan elektronik sesuai dengan mekanisme yang ada yang diapungkan secara terbuka.
Disebutkan, sistim kerjasama itu sudah dilakukan sejak dua tahun terkahir didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2022 dan pendaftarannya dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIMAJU yang berisikan persyaratan umum dan khusus.
“ Penggunaan aplikasi ini untuk memudahkan media melakukan pendaftaran, bisa dilakukan dimana saja sesuai ketetapan waktu yang diberikan, “ jelasnya.
Ditambahkan Syatria, disamping itu media yang akan bekerjasama tidak perlu lagi menyampaikan berkas penawaran secara manual yang memerlukan biaya dalam memperbanyak/fotocopy dan biaya menyampaikannya ke Dinas Kominfo Agam.
Disisi lain dalam verifikasi kesesuaian persyaratan juga tidak memakan waktu dan tenaga verifikator yang panjang dan banyak pula, ” tahun 2024 ini, berpedoman dengan Perbub Nomor 2 tahun 2024, media yang lulus verifikasi untuk kerjasama dengan Pemkab Agam sebanyak 35 media cetak-online, ” jelasnya.
Terkait kerjasama tersebut, semua media diberi peluang untuk mendaftarkan diri sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan, ” jadi tidak benar, kami membeda-bedakan atau mengotak-kotakan wartawan seperti isu yang dirilis salah satu media online. Bahkan dalam melakukan pendaftaran, informasi terhadap itu telah disebar melalui media sosial termasuk pada media yang merilis berita pengotakan tersebut melalui pesan pribadi, “ jelas Syatria.
Ditegaskan, pihaknya selaku Kepala Diskominfo Agam menginstruksikan kepada staf untuk menyampaikan jadwal pendaftaran kepada semua perusahaan pers baik yang tergabung dalam group WA maupun secara perorangan, “ ini salah satu upaya sejak dini yang kami lakukan agar tidak muncul isu mengotak-kotakan media apalagi membeda-bedakan, “ tegasnya serius.
Selain itu juga ia memaparkan tentang persyaratan yang mengharuskan wartawan yang ditugaskan di Kabupaten Agam bagi perusahaan yang bekerjasama dengan Pemkab.Agam telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Hal ini dilakukan paparnya adalah untuk mendorong wartawan agar professional, “bisa dimaklumi, masih banyak yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini, ” jelasnya.
Hal itu, tambahnya sesuai Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
“Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan Pers berdasarkan kepentingan publik. Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri Pers, ” jelas Kadinas Kominfo Agam itu lagi.
Terkait isu penugasan wartawan dalam kegiatan OPD di lingkungan Pemkab.Agam sepenuhnya kewenangan OPD bersangkutan, “ sejauh ini belum pernah ada penyampaikan kepada OPD untuk menggunakan wartawan atau media tertentu dalam mempublikasikan kegiatan mereka. Itu sepenuhnya diserahkan kepada OPD yang bersangkutan, termasuk media-wartawan yang bersangkutan,”tegas Syatria lagi.
(HARMEN)